Empat Pelaku Ditangkap, Tiga Lainnya Masuk DPO
Bandar Lampung : Jajaran Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus dua komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung. Dari dua kelompok tersebut, empat orang pelaku asal Lampung Timur berhasil diamankan, sementara tiga orang lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan dua komplotan ini telah beraksi di sembilan lokasi berbeda yang tersebar di wilayah hukum Polsek Kedaton, Sukarame, dan Kemiling.
“Total ada sembilan TKP. Mereka beraksi di wilayah hukum Polsek Kedaton, wilayah Sukarame, dan Kemiling,” ujar Kombes Pol Alfret dalam konferensi pers, Senin (14/7/2025).
Dua Komplotan, Empat Ditangkap, Tiga DPO
Komplotan pertama terdiri dari lima orang pelaku, yakni BA (21), HHM (20), dan AD (21), sedangkan dua lainnya, RD dan VR, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Komplotan kedua terdiri dari SN (23) dan IE, di mana hanya SN yang berhasil diamankan sementara IE juga masih buron.
Saat proses penangkapan, keempat pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur demi keselamatan petugas dan proses penegakan hukum.
Modus Operandi: Spesialis Subuh
Para pelaku dikenal dengan sebutan “spesialis subuh” karena menjalankan aksinya di waktu dini hari hingga menjelang pagi. Mereka menggunakan sistem hunting, menyasar rumah atau kos-kosan dengan pagar yang tampak tidak terlalu aman.
“Mereka melakukan aksi dengan merusak gembok pagar menggunakan kunci L, lalu membobol kontak sepeda motor dengan kunci letter T,” ungkap Kombes Alfret.
Salah satu aksi paling mencolok terjadi di sebuah kosan di wilayah Sukarame, di mana komplotan BA berhasil menggondol dua unit sepeda motor dalam sekali beraksi.
Mahasiswa Terlibat
Mirisnya, dari empat pelaku yang berhasil diamankan, satu di antaranya diketahui berstatus sebagai mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi negeri di Bandar Lampung, yakni HHM.
“Ini sedang kami dalami. HHM ini menampung pelaku lainnya sebelum beraksi. Mereka berasal dari desa yang sama di Lampung Timur, sehingga kemungkinan ada keterkaitan dari sisi koordinasi,” jelas Kapolresta.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan lima unit sepeda motor, tiga di antaranya merupakan hasil curian dan dua lainnya digunakan pelaku sebagai alat operasional saat melakukan pencurian.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Polisi kini terus melakukan pengembangan dan memburu ketiga pelaku lainnya yang masih dalam status DPO. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)