Jakarta : Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya menjaga kebebasan pers serta memberikan perlindungan penuh kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Instruksi ini ditegaskan berlaku di seluruh jajaran, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menyatakan media merupakan mitra strategis kepolisian sekaligus salah satu sumber utama literasi publik. Oleh karena itu, peran wartawan dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang harus dijamin keamanannya.
“Kami menginstruksikan seluruh anggota di lapangan untuk menghormati, melindungi, dan tidak menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” tegas Trunoyudo di Jakarta, Selasa (26/8/2025.
Ia menambahkan, Polri melihat pers sebagai pilar penting demokrasi sekaligus jembatan komunikasi antara negara dan masyarakat. Karena itu, setiap tindakan intimidasi, kekerasan, atau upaya menghalangi kerja jurnalistik dinilai bertentangan dengan komitmen Polri dalam menjaga kebebasan pers.
Penegasan ini, menurut Trunoyudo, sekaligus menjadi bagian dari langkah Polri membangun keterbukaan informasi publik. “Kolaborasi dengan media merupakan upaya bersama untuk menghadirkan informasi yang mendidik, mencerahkan, serta menangkal hoaks yang dapat meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Dengan instruksi ini, Polri berharap hubungan antara aparat keamanan dan insan pers semakin erat, sehingga tercipta ruang publik yang sehat, terbuka, dan demokratis. (**)