Jakarta: Dalam langkah bersejarah yang menandai awal pemerintahan barunya, Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, mengumumkan kenaikan signifikan terhadap gaji para hakim di seluruh Indonesia. Kenaikan ini disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan dan integritas lembaga peradilan.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo saat memberikan sambutan dalam acara pengukuhan 1.451 hakim baru di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (12/6).
“Saya, Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim,” tegasnya di hadapan ribuan hakim yang hadir.
Presiden menyampaikan bahwa kenaikan gaji dilakukan secara bertingkat, dengan kenaikan tertinggi mencapai 280% bagi hakim golongan paling junior. Kebijakan ini pun langsung disambut dengan tepuk tangan meriah dari para peserta yang hadir.
“Dengan tingkat kebaikan bervariasi sesuai golongan, di mana kenaikan tertinggi mencapai 280%. Dan golongan naik tertinggi adalah yang paling junior, paling bawah,” ujar Prabowo.
Tak hanya itu, Prabowo juga memastikan bahwa seluruh golongan hakim akan mengalami kenaikan gaji yang signifikan dan dirinya akan mengawasi langsung pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Tapi semua hakim akan naik secara signifikan, dan saya monitor terus,” imbuhnya.
Namun demikian, Prabowo juga mengimbau kepada pegawai-pegawai lain untuk bersabar. Ia menyatakan bahwa pemerintah tengah memetakan potensi keuangan negara guna memastikan kenaikan gaji yang berkeadilan di seluruh sektor.
“Semua pegawai lain sabar. Saya sudah lihat angka-angkanya. Negara kita kuat, makmur, kaya. Yang penting kekayaan itu harus kita jaga, harus kita kelola sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat Indonesia semua,” tutup Presiden.
Kebijakan ini dinilai sebagai salah satu gebrakan awal Presiden Prabowo dalam mereformasi sektor hukum dan memperkuat marwah lembaga peradilan. Dukungan terhadap kesejahteraan hakim diharapkan akan berdampak pada peningkatan kualitas putusan hukum serta mencegah potensi penyimpangan integritas di ranah peradilan. (**)