Jakarta : Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memenangan banding sengketa gugatan kubu Slamet Ariyadi sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII).
Putusan Banding yang tertanggal 18 Februari 2026 ini berisi amar putusan Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 222/G/2025/PTUN.JAKARTA.
Adapun dalam eksepsi menyatakan eksepsi terbanding 1 dan terbanding 2 tidak diterima seluruhnya.
Amar Putusan Banding dalam Pokok Perkara menghasilkan empat point berikut
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Para Pembanding untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Batal Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor : AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 Tanggal 11 April 2025 tentang persetujuan perubahan perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia.
3. Memerintahkan tergugat/Terbanding I untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor : AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 Tanggal 11 April 2025 tentang persetujuan perubahan perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia.
4. Menghukum terbanding 1 dan Terbanding II membayar biaya perkara secara tanggung renteng di dua tingkat pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000.00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Atas dasar Putusan PTTUN tersebut, Ketum Slamet berharap semoga Putusan tersebut disadari untuk menghentikan dualisme yang terjadi pada PB IKA PMII.
Sebenarnya, saya tidak mau berperkara urusan PB IKA PMII, namun kenyataan eksternal kami yang mengharuskan meresponse atas perkara tersebut. Mengingat kami adalah hasil dari proses permusyawaratan yang sah dan benar.
Ketum Slamet juga membuka diri untuk mendialogkan soal ini dengan siapapun demi kemanfaatan dan kemaslahatan IKA PMII.
(*/rls)






















