Puluhan Dapur Makan Bergizi Gratis di Lampung Utara Beroperasi Tanpa Sertifikat Higiene

Lampung Utara : Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi fondasi peningkatan kualitas gizi masyarakat justru menyimpan persoalan di Kabupaten Lampung Utara. Hingga awal 2026, puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG dilaporkan telah beroperasi belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), dokumen wajib yang menjadi standar keamanan pangan.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Pembinaan MBG Kabupaten Lampung Utara, Mat Soleh, mengungkapkan sebagian besar dapur MBG belum memenuhi persyaratan dasar tersebut sejak awal operasional. Padahal, SLHS merupakan bukti mutlak kelayakan pengolahan makanan yang aman dan higienis.

“Perkembangan MBG di Lampung Utara saat ini terdapat 61 dapur operasional, 21 dapur persiapan, tujuh dapur di wilayah 3T, dan dua dapur dalam proses pembangunan yang belum terkonfirmasi,” ujar Mat Soleh, Rabu (21/1/2026).

Namun, dari jumlah tersebut, kondisi kepatuhan terhadap standar kesehatan dinilai memprihatinkan. “Dari lebih 80 dapur, baru lima yang memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi, dan hanya 10 yang telah mengantongi sertifikasi halal,” ungkapnya.

Data ini dianggap adanya ketimpangan serius antara percepatan operasional dapur MBG dan pemenuhan regulasi kesehatan. Banyak dapur sudah melayani masyarakat, tetapi belum memenuhi ketentuan administrasi dan standar pangan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Kesehatan.

Kondisi tersebut disebut-sebut berkorelasi dengan sejumlah insiden dugaan keracunan makanan bergizi gratis yang dialami pelajar. Peristiwa itu mendorong pemerintah pusat memperketat pengawasan pelaksanaan MBG di daerah.

Program MBG di Lampung Utara menyasar kelompok penerima manfaat dalam jumlah besar. Tercatat sebanyak 245.541 siswa dari jenjang PAUD hingga SMA menjadi sasaran utama. Selain itu, program ini menjangkau 2.630 ibu hamil, 5.240 ibu menyusui, serta 19.804 balita.

Dengan cakupan sebesar itu, absennya jaminan standar keamanan pangan dinilai berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil.

Di sisi lain, keberadaan dapur SPPG di Lampung Utara turut menyerap sekitar 2.600 tenaga kerja lokal, sehingga memberi efek ekonomi positif bagi masyarakat. Namun, manfaat tersebut dinilai tidak boleh mengabaikan aspek keselamatan pangan.

Mat Soleh mengakui keterbatasan kewenangan Satgas daerah. Menurut dia, Satgas hanya berfungsi melakukan pengawasan dan pembinaan, tanpa kewenangan penindakan.

“Untuk perizinan, sertifikasi, dan langkah tegas sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional,” tegasnya.

Mat Soleh berharap pemerintah pusat mempercepat proses sertifikasi serta memperkuat koordinasi lintas sektor agar program MBG berjalan sesuai tujuan awal. “Program ini mulia, tapi jangan sampai pelaksanaannya justru membahayakan kesehatan masyarakat,” tutup mantan Kepala Kesbangpol Pemkab Lampung Utara ini.

(Ipul/Ayi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *