Bandar Lampung : Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa peningkatan belanja pegawai dalam APBD Tahun Anggaran 2025 disebabkan oleh kewajiban penganggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) senilai sekitar Rp400 miliar.
“Peningkatan persentase belanja pegawai lebih disebabkan oleh kewajiban alokasi anggaran untuk membayar gaji PPPK,” ujar Marindo, Selasa (19/8/2025).
Pernyataan itu disampaikan menanggapi masukan Wakil Ketua II DPRD Lampung, Ismet Roni, yang meminta rasionalisasi belanja pegawai karena dianggap melampaui batas maksimal 30 persen dari total belanja daerah.
Marindo menjelaskan, pengangkatan PPPK merupakan program nasional yang otomatis mewajibkan daerah mengalokasikan gaji dalam APBD, sehingga berpengaruh pada komposisi belanja pegawai.
“Meski demikian, APBD tetap disusun secara sehat dengan prioritas pada pelayanan publik dan pembangunan daerah,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas pandangan DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan kemitraan, serta menegaskan komitmen Pemprov untuk terus melakukan efisiensi dan menjaga belanja daerah agar akuntabel dan berpihak pada masyarakat.
(Tri Sanjaya)