Lampung Utara : Tahapan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Kabupaten Lampung Utara memasuki fase akhir. Panitia seleksi telah merampungkan rekapitulasi nilai dan menetapkan peserta terbaik untuk empat jabatan strategis yaitu Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Bappeda, Kepala Badan Kesbangpol, dan Kepala BPKAD.
Dari seluruh proses seleksi, tiga nama dengan nilai tertinggi berhasil mengisi daftar kandidat Sekda. Hasil ini menjadi sorotan karena posisi Sekda merupakan jabatan kunci dalam menggerakkan roda birokrasi daerah.
Berdasarkan hasil akhir seleksi, tiga peserta dengan nilai tertinggi untuk posisi Sekda adalah, Dr. Desyadi, SH., MH — 79,89 kemudian Dra. Intji Indriati — 79,84 dan disusul Mirza Irawan Dwi Atmaja, S.Sos., MM — 79,69.
Pelaksana tugas Kepala BKPSDM Lampung Utara, Hendri Dunant, menyatakan ketiga nama tersebut telah diajukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu Bupati Lampung Utara. Sesuai regulasi, Bupati memiliki kewenangan penuh memilih satu dari tiga nama tanpa terikat urutan nilai tertinggi.
Untuk posisi Kepala Bappeda, tiga peserta dengan nilai terbaik adalah, Dewi Settyawati, SP., MSE., MSc — 76,85, Dedi Irawan, S.Kom., MM — 73,34 dan Rohim Pauzi, SH., MM — 73,22.
Ketiganya dinyatakan memenuhi syarat dan masuk dalam daftar usulan yang akan menjadi pertimbangan Bupati sebelum menetapkan pejabat definitif.
Seleksi jabatan Kepala Badan Kesbangpol menghasilkan empat peserta yang dinyatakan memenuhi syarat yaitu, Iwan Purnama, S.Sos — 74,70, Iwan Sagitariza, S.IP., MH — 74,39 dan Ahmadi, S.STP., MIP — 74,23
, serta Hepni, SE., MM — 74,10.
Dari empat nama tersebut, tiga besar akan diajukan sesuai ketentuan untuk menjadi calon pejabat yang memimpin urusan kesatuan bangsa dan politik di daerah.
Berbeda dengan formasi lain, seleksi jabatan Kepala BPKAD hanya meloloskan dua peserta dalam tahap akhir wawancara yaitu, Yustian Adhinata, ST — 77,08 dan Biantori, S.Sos., MH — 76,08.
Menurut Hendri Dunant, hal ini sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) PP 11/2017 sebagaimana diubah dengan PP 17/2020, yang menyatakan bahwa pansel tidak berkewajiban menetapkan tiga besar apabila peserta memenuhi syarat kurang dari tiga. Dengan demikian, dua nama tersebut tidak dapat diajukan kepada Bupati untuk dipilih.
“Terkait dua nama untuk BPKAD, hal itu sudah dijelaskan dalam pengumuman makalah wawancara. Saya kira semua dapat menerjemahkan maksudnya,” ujar Dunant.
Usai proses pansel, Bupati selaku PPK wajib berkoordinasi dengan Gubernur Lampung secara tertulis. Selanjutnya, usulan pejabat diproses melalui aplikasi SIASN dan iMutasi untuk mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Rekomendasi BKN menjadi dasar legal bagi Bupati untuk menetapkan dan melantik pejabat terpilih.
“Dari tiga nama yang diusulkan, PPK dapat memilih satu di antaranya. Semua memungkinkan sepanjang sesuai regulasi,” kata Dunant menegaskan.
(Ipul/Ayi)




















