Sempat Mangkir, Dua Pejabat Sekretariat DPRD Lampung Utara Akhirnya Ditahan Kejati

BANDAR LAMPUNG : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya menahan dua pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara yang terseret kasus dugaan korupsi anggaran Tahun Anggaran 2022. Penahanan dilakukan setelah keduanya sempat mangkir dari panggilan penyidik.

Kedua tersangka masing-masing berinisial IF, selaku Bendahara Pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan F, Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara. Keduanya resmi ditahan, Senin malam (19/1/2026).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan penahanan dilakukan setelah kedua tersangka akhirnya memenuhi panggilan penyidik.

“Pada hari ini, Senin 19 Januari 2026, dua tersangka yang sebelumnya belum ditahan telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Armen dalam keterangan resminya kepada sejumlah wartawan.

Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut pada 12 Januari 2026. Namun, pada tahap awal, hanya satu tersangka yang langsung ditahan, yakni AA, selaku Sekretaris sekaligus Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara.

Menurut Armen, tersangka AA telah lebih dulu mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi sejak penetapan status tersangkanya.

“Tersangka AA ditahan sejak 12 Januari 2026 dan ditempatkan di Rutan Negara Kelas I Bandar Lampung, Way Huwi,” jelasnya.

Usai menjalani pemeriksaan intensif, IF dan F kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Negara Kelas I Bandar Lampung guna kepentingan penyidikan lanjutan.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik menemukan adanya modus pengelolaan anggaran yang diduga fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2,98 miliar, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.

“Kerugian negara mencapai Rp2.982.675.686 berdasarkan hasil audit BPKP,” ungkap Armen.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Lampung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

(**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *