Lampung Utara : Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara, meringkus pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap menyasar ruko, konter handphone, dan minimarket. Salah satu pelaku, Erdiansyah (22), terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melarikan diri saat hendak menunjukkan lokasi kejadian pada Rabu dini hari (21/5/2025).
Kapolres Lampung Utara, AKBP Dedy Kurniawan, mengungkapkan pelaku merupakan spesialis curat yang telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) bersama tiga rekannya, termasuk adik kandungnya yang masih di bawah umur.
“Yang berhasil kita amankan dua kakak beradik, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres.
Kedua pelaku yang diamankan yakni Erdiansyah (22) dan RS (14), warga Desa Mulang Maya, Lampung Utara. Mereka menggunakan alat seperti gergaji, obeng, dan kunci T untuk mematahkan gembok toko sebelum menggasak barang di dalamnya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, menjelaskan pelaku dilumpuhkan secara terukur saat mencoba kabur dari petugas.
“Dalam proses pengembangan kasus, pelaku mencoba melarikan diri sehingga anggota melakukan tindakan tegas,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan antara lain potongan besi, obeng, kunci T, palu, handphone, voucher kartu, tali charger, dan sejumlah rokok berbagai merek. (Ayi/Alam)