BANDAR LAMPUNG : Kepolisian Daerah Lampung membongkar praktik tambang emas ilegal berskala besar di Kabupaten Way Kanan yang diduga telah beroperasi sekitar satu setengah tahun. Aktivitas penambangan tanpa izin itu diperkirakan menghasilkan emas senilai hampir Rp2,8 miliar setiap hari.
Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui operasi penertiban pada Minggu, 8 Maret 2026. Operasi itu melibatkan personel Polda Lampung bersama jajaran TNI dari Kodam II/Sriwijaya, termasuk Korem 043/Garuda Hitam dan Denpom.
Penertiban dilakukan di tiga kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu. Seluruh lokasi tambang berada di area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara VII.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin. Dari jumlah itu, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 10 lainnya masih berstatus saksi.
“Para tersangka masih didalami peran dan keterlibatannya dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin,” kata Helfi Selasa, (10/03/2026).
Menurut dia, aktivitas tambang ilegal itu tersebar di sejumlah titik di wilayah Blambangan Umpu dan sekitarnya. Dari 11 lokasi yang teridentifikasi, aparat telah melakukan penindakan di tujuh titik.
Lokasi tersebut antara lain berada di sekitar Sungai Betih di kawasan Jalan Lintas Sumatera wilayah PTPN I Regional 7, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura, kawasan KM 9 dan KM 6 Blambangan Umpu, serta area perkebunan di sekitar aliran Sungai Betih.
Dalam operasi itu, aparat menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal. Barang bukti yang diamankan meliputi 41 unit ekskavator, 24 unit mesin dompeng atau alkon, 47 jerigen berisi bahan bakar solar, 17 sepeda motor, serta satu kendaraan roda empat.
Dari total ekskavator tersebut, tujuh unit telah diamankan di Polda Lampung, dua unit masih dalam perjalanan, dan 32 unit lainnya masih berada di lokasi tambang. Sementara dari 24 mesin dompeng yang disita, empat unit telah diamankan di Polres dan sisanya masih berada di lokasi.
Berdasarkan perhitungan sementara kepolisian, satu mesin dompeng diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 5 gram emas per hari. Dengan sekitar 315 unit mesin yang beroperasi, total produksi emas diperkirakan mencapai 1.575 gram per hari.
Dengan asumsi harga emas murni sekitar Rp1,8 juta per gram, nilai produksi emas tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari. Jika aktivitas tambang berlangsung selama 26 hari dalam sebulan, potensi pendapatan kotor tambang ilegal itu dapat mencapai sekitar Rp73,7 miliar per bulan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.
Selain itu, penyidik juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana yang berkaitan dengan regulasi pertambangan mineral dan batu bara.
Helfi mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tambang emas ilegal tersebut.
(**)























