Tekab 308 Bekuk Pelaku Rudapaksa Anak di Lampung Utara Warga Geruduk DPRD, Desak Kepala Desa Dicopot

Lampung Utara : Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara berhasil membekuk R (50), terduga pelaku pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang. Penangkapan berlangsung dramatis di Pasar Gunung Raya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan, Sumatra Selatan, Rabu (24/9/2025).

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Wakapolres Kompol Yohanis, didampingi Kasat Reskrim AKP Appryyadi, menegaskan bahwa R ditangkap setelah polisi mengantongi bukti kuat. “Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan barang bukti yang mengarah pada tindak pidana persetubuhan dan pencabulan,” ujar Yohanis dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025).

Menurut Appryyadi, aksi keji itu terjadi dua kali, pada Mei dan Juni 2025. R, yang merupakan tetangga korban, terlebih dahulu menghubungi korban melalui WhatsApp sebelum diam-diam masuk ke rumah lewat pintu belakang. Dengan bujuk rayu, pelaku mencium korban di ruang tamu, kemudian menyeretnya ke ruang tengah dan melakukan pemaksaan. Kejadian serupa terulang sebulan kemudian.

Kasus terungkap setelah guru sekolah curiga terhadap kondisi korban. Saat dilakukan tes kehamilan, korban dinyatakan hamil. Orang tua korban kemudian melapor ke Polres Lampung Utara. “Tersangka dijerat Pasal 81 UU No.17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Appryyadi.

Ironisnya, keluarga korban mengaku mendapat tekanan dari Kepala Desa Sabuk Empat yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan pelaku. Kepala desa disebut berupaya melindungi R dan menghalangi proses hukum. Ayah korban, Rudi Yanto, mengungkapkan kekecewaannya. “Saya tidak pernah menyangka pelaku tega melakukan itu pada anak saya, padahal dia sudah seperti saudara sendiri,” ucapnya lirih.

Kemurkaan warga pun meluas. Puluhan warga bersama keluarga korban menggelar aksi di kantor DPRD dan Pemkab Lampung Utara, mendesak Bupati segera mencopot kepala desa yang dinilai menghalangi proses hukum.

Polres Lampung Utara menegaskan akan mengawal perkara ini hingga tuntas. “Tidak ada pihak yang kebal hukum. Proses penyidikan tetap berjalan meski ada tekanan dari pihak mana pun,” tandas Wakapolres Yohanis.
(Ayi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *