THR ASN dan PPPK Lampung Utara Dipastikan Cair Sebelum Lebaran, Pemda Siapkan Rp45 Miliar

Lampung Utara : Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Utara. Tunjangan Hari Raya (THR) mereka dipastikan cair sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara, Lekok, Jumat (14/3/2025). Menurutnya, pencairan THR akan dilakukan sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

“Pembayaran THR bagi ASN dan PPPK di Lampung Utara akan dilakukan paling lambat sebelum Lebaran. Saat ini, pemerintah daerah sedang menghimpun dana untuk memastikan pencairan berjalan sesuai jadwal,” ujar Lekok.

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, pembayaran THR wajib dilakukan dua pekan sebelum Idul Fitri, dengan pencairan dimulai pada hari Senin. Sementara itu, gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.

Untuk memenuhi kewajiban ini, Pemda Lampung Utara harus menyiapkan anggaran yang tidak sedikit. Total dana yang disiapkan mencapai hampir Rp45 miliar.

“Dana yang dibutuhkan memang cukup besar, tetapi Pemda akan berupaya semaksimal mungkin agar hak ASN dan PPPK tetap terpenuhi tepat waktu,” tambah Lekok. (Ayi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *