Lampung Utara : Gudang inventaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Utara yang berada di kompleks perkantoran BPBD Kotabumi menjadi sasaran pencurian. Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan dua pelaku, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
Aksi pencurian itu terjadi, Minggu dini hari, (18/12/2025), sekitar pukul 00.00 WIB. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui Lucia Suwarni (66), penghuni rumah dinas di lingkungan kantor BPBD sekaligus saksi kunci dalam perkara ini.
Kapolsek Kotabumi Kota Ipda Muhammad Ghani Fikril Aziz menjelaskan, sebelum pencurian terungkap, seorang pegawai honorer berinisial A sempat mengetuk pintu rumah dinas Lucia. Karena tidak dibukakan, pelapor kemudian mendengar suara mencurigakan dari arah gudang inventaris.
“Saat dicek, pelapor melihat dua orang pria sedang mengangkut tiang besi tenda darurat bencana dari dalam gudang. Barang tersebut merupakan inventaris resmi kantor BPBD,” kata Ipda Ghani saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2026).
Pelapor sempat menegur kedua pria tersebut dan menanyakan siapa yang menyuruh mereka mengambil besi. Namun, keduanya tidak memberikan jawaban. Merasa curiga, Lucia segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Kotabumi Kota.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial C (19), warga Kotabumi Tengah, dan AL (25), warga Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi Selatan.
Ipda Ghani mengungkapkan, pencurian itu dilakukan oleh tiga orang. Usai kejadian, para pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah. Pelaku C berhasil ditangkap di wilayah Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan pelaku A, yang diketahui merupakan pegawai honorer di instansi pemadam kebakaran.
“Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang,” ujar Ghani.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa tujuh batang besi tiang tenda darurat yang sempat dikeluarkan dari gudang BPBD.
Para pelaku kini dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Ipul/Ayi)






















