Tunggakan Capai Rp73 Miliar, Warga Lampung Utara Diultimatum Bayar Pajak Kendaraan atau Kendaraan Diangkut

Lampung Utara: Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mengeluarkan peringatan tegas kepada pemilik kendaraan bermotor roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang masih menunggak pajak. Kepala BPPRD Lampura, Hi. Desyadi, Jumat (20/6/2025), menegaskan  pihaknya segera menggelar razia terpadu bersama tim gabungan.

Peringatan ini dilontarkan menyusul implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, di mana pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui skema Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraannya. Tunggakan saat ini mencapai sekitar Rp73 miliar, dan ini sangat membebani target PAD kita,” kata Desyadi.

Razia Gabungan dan Tindakan Tegas

Dalam waktu dekat, tim gabungan yang terdiri dari BPPRD, Jasa Raharja, Polres Lampung Utara, dan UPT Samsat Provinsi Lampung akan melakukan operasi razia di titik-titik strategis. Operasi ini bukan hanya sekadar imbauan, tetapi disertai tindakan tegas bagi pemilik kendaraan yang belum melunasi pajaknya.

“Kami akan siapkan layanan Samsat Keliling saat razia. Jika pemilik kendaraan tidak juga mau membayar di tempat, maka kendaraannya akan langsung diangkut oleh pihak kepolisian,” tegas Desyadi.

Desyadi juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan yang masih berlangsung dan akan berakhir pada 31 Juli 2025. Program ini memberikan keringanan denda bagi penunggak pajak sebagai bagian dari upaya mendongkrak kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat.

“Ini bukan semata-mata soal penindakan, tapi demi pembangunan Lampung Utara. PAD dari pajak kendaraan sangat dibutuhkan untuk memperbaiki infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik lainnya,” pungkasnya. (Ayi)

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *