Mesuji, Eksprestoday.com – Dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Mesuji. Kepala Desa Labuhan Makmur, Nur Rohim, diduga menilap anggaran pembangunan embung senilai Rp144 juta serta dana ganti rugi lahan garapan sebesar Rp180 juta pada tahun 2024.
Merespons hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mesuji bersama Inspektorat memastikan segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan di Desa Labuhan Makmur, Kecamatan Way Serdang.
Kepala Dinas PMD Mesuji, Anwar Pamuji, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam setelah informasi dugaan penyimpangan itu ramai diberitakan media.
“Kami akan segera turun ke lokasi pembangunan embung dan mengecek lahan garapan desa yang diduga sudah beralih menjadi surat AJB pribadi. Jika benar ada penyelewengan, kepala desa wajib mengembalikan dana tersebut. Kami akan ambil langkah tegas,” tegasnya.
Anwar menyebut, proses lebih lanjut akan dilakukan setelah adanya pemeriksaan resmi dari Inspektorat.
Sementara itu, Inspektur II Inspektorat Mesuji, Neneng, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan agenda pemanggilan terhadap Kepala Desa Nur Rohim.
“Kami tinggal menunggu tanda tangan SPT dari Bupati. Begitu SPT turun, kami segera panggil dan periksa semua sesuai SOP. Jika terbukti ada penyimpangan dana, kasus ini pasti kami lanjutkan ke ranah hukum,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat Mesuji, sekaligus menguji komitmen pemerintah daerah dalam menindak praktik penyelewengan dana desa. (*)