Lampung Utara : Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Samsat setempat untuk memastikan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berjalan optimal. Sidak ini juga bertujuan meninjau langsung pelayanan kepada masyarakat serta menanggapi keluhan yang beredar.
Dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, sejumlah warga mengeluhkan permasalahan terkait pembayaran, khususnya yang berkaitan dengan Jasa Raharja.
“Saya sudah melakukan klarifikasi, dan Jasa Raharja telah mengambil kebijakan bahwa yang ditarik hanya maksimal 3 tahun berjalan, ditambah bunga untuk 1 tahun saja. Ini kita pastikan agar tidak ada lagi simpang siur informasi di masyarakat,” tegas Wabup Romli.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk kendaraan yang mati pajak selama 5 tahun, STNK dinyatakan tidak berlaku dan plat nomor harus diganti sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk balik nama kendaraan roda dua, biaya ditetapkan sebesar Rp225.000 dan dapat langsung diproses. Jika tidak melakukan balik nama, maka cukup membayar untuk STNK dan plat saja.
Romli menilai pelayanan di Samsat Lampung Utara sudah berjalan dengan profesional dan sesuai regulasi. Ia menegaskan pentingnya sosialisasi agar masyarakat tidak terpengaruh isu-isu menyesatkan.
“Kita ingin pelayanan tetap terjaga dan masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” imbuhnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan ini guna menghindari sanksi tegas berupa pemblokiran identitas kendaraan.
“Mumpung ada kesempatan, saya menghimbau masyarakat Lampung Utara agar segera melunasi pajak kendaraan yang menunggak. Setelah program ini berakhir, kendaraan yang tidak membayar pajak akan diblokir dan dianggap sebagai kendaraan bodong. Ini bentuk ketegasan pemerintah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Wilayah VI Kotabumi, M. Arifin, menyampaikan bahwa sejak 1 Mei hingga hari sebelumnya, telah tercatat 1.770 unit kendaraan mengikuti program pemutihan, terdiri dari 1.311 unit roda dua (R2) dan 459 unit roda empat (R4).
“Angka ini menunjukkan antusiasme masyarakat yang sangat tinggi. Semoga program ini berjalan dengan lancar,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk grup desa dan pemasangan banner informasi.
Diketahui, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp35.000 untuk sepeda motor dan Rp143.000 untuk mobil. Saat ini, wajib pajak dikenakan pembayaran SWDKLLJ selama 3 tahun berjalan ditambah denda 1 tahun. (Ayi)