Lampung Utara: Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dalam penggelapan atau kehilangan barang milik negara, khususnya alat kesehatan (alkes) Radiologi X milik RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi.
Pernyataan tegas itu disampaikan Romli usai menghadiri rapat sinkronisasi data aset Pemerintah Daerah Lampung Utara yang berlangsung di Ruang Siger, Pemkab Lampura, Senin (21/7/2025).
“Apapun yang terjadi, barang milik negara yang hilang—baik disengaja maupun tidak—harus dipertanggungjawabkan. Tidak ada kompromi,” tegas Romli.
Ia menambahkan, apabila terdapat unsur kesengajaan dalam kasus tersebut, pelaku tidak hanya diwajibkan mengganti kerugian, tetapi juga akan diproses secara hukum.
“Kalau ada indikasi barang negara digelapkan, itu masuk ranah pidana. Sanksinya bukan cuma ganti rugi, tapi juga penjara,” ujarnya.
Diketahui, Tri Suartini, oknum ASN yang pernah menjabat sebagai Kepala Ruangan di RSUD Ryacudu Kotabumi, diduga kuat menggelapkan satu unit alat kesehatan Radiologi X merek Polymobile Plus. Alkes ini dibeli melalui APBD tahun 2013 dengan nilai mencapai Rp750 juta.
Dugaan ini mencuat ketika manajemen rumah sakit berencana memperpanjang izin penggunaan alat tersebut kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) RI, namun alat dimaksud tidak ditemukan di lokasi penyimpanan.
Kasus ini pun menyita perhatian publik dan legislatif. Komisi IV DPRD Lampung Utara mengeluarkan ultimatum tegas kepada pihak rumah sakit dan oknum ASN terkait agar segera mengembalikan alat vital tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Lampura menegaskan hilangnya alat kesehatan tersebut tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga merugikan keuangan negara dan mengganggu layanan kesehatan masyarakat.
“Kami mendesak agar investigasi dilakukan secara terbuka, objektif, dan menyeluruh. Ini bukan persoalan sepele,” tegasnya.
Hingga kini, proses penelusuran dan investigasi atas kasus tersebut masih berlangsung. Pemerintah daerah dan DPRD berkomitmen mengawal penyelesaian kasus ini hingga tuntas demi menjaga integritas pelayanan publik dan penegakan hukum.
(Ayi)