Bandarlampung: Direskrimsus Polda Lampung telah menetapkan RDS (20), mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) joki CPNS kejaksaan sebagai tersangka. Pelaku mendapatkan upah hingga Rp300 juta dalam tes tertulis.
“RDS ini mendapatkan tugas untuk menjadi joki dua peserta di Lampung. Untuk satu orderan itu berkisar di harga Rp200 juta hingga Rp 300 juta,” ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Minggu (3/12/2023).
Donny mengatakan, dari hasil pemeriksaan, RDS sudah dibayar Rp20 juta sebagai uang muka. Uang itu dibayarkan oleh jaringan yang mengkoordinasi komplotan jokis CPNS.
“Sudah, sudah dibayar dimuka dia sebesar Rp20 juta oleh bosnya yang mengkordinir jaringan ini. Uang itu sudah ditransfer ke rekening tersangka (RDS),” kata Donny
Saat ini polisi masih memburu luma pelaku lainnya. Mereka merupakan komplotan jaringan perjokian.
“Kami masih mengejar terhadap kelima pelaku lainnya. Kami sudah mengetahui identitasnya yang juga berstatus mahasiswa ITB,” tuturnya
Dalam perkara ini, tersangka RDS dijerat Pasal 35 UU ITE Jo Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau 263 ayat 1, 2 KUHP ancaman penjara maksimal 12 tahun denda Rp12 miliar.
Sebelumnya, Kejati Lampung mengamankan seorang diduga joki saat pelaksanaan Tes SKD CPNS Kejaksaan 2023 berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT). Tes CAT tersebut dilaksanakan di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, Senin (13/11). (*)