BANDAR LAMPUNG : Pemerintah Provinsi Lampung menghadapi tantangan kepatuhan pajak di internal birokrasi. Dari sekitar 25.000 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung, baru sekitar 10.000 orang yang mengaktifkan akun sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.
Penyampaian SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP yang dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (25/2/2026). Kegiatan digelar bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung.
Dalam sambutan Gubernur Lampung yang dibacakannya, Marindo mengapresiasi reformasi perpajakan melalui sistem Coretax DJP sebagai langkah modernisasi layanan yang mengedepankan integrasi dan digitalisasi.
“Dengan sistem terintegrasi dan berbasis digital, proses administrasi menjadi lebih efisien serta membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.
Namun, rendahnya angka aktivasi akun menunjukkan pekerjaan rumah yang tidak ringan. “Artinya baru seperempat yang aktif. Karena itu, Pak Gubernur meminta agar ini dipastikan langsung dan segera ditindaklanjuti oleh seluruh OPD,” kata Marindo.
Ia secara khusus menyoroti Dinas Pendidikan yang memiliki sekitar 12.500 ASN—hampir setengah dari total pegawai Pemprov Lampung—agar bergerak cepat menghindari keterlambatan pelaporan.
Pemprov Lampung menetapkan tenggat pelaporan SPT Tahunan paling lambat 28 Februari 2026 pukul 23.59 WIB. Seluruh ASN diminta segera mengaktifkan akun Coretax, memiliki kode otorisasi atau sertifikat elektronik, serta memastikan pelaporan dilakukan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
Marindo juga mengingatkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan bukti pemotongan PPh ASN telah diterbitkan melalui Coretax. Bukti potong tersebut menjadi dasar utama pelaporan SPT masing-masing pegawai.
Menurutnya, kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk keteladanan aparatur negara. “Pajak menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan, mulai dari infrastruktur jalan, pelayanan publik, pendidikan, hingga kesehatan,” ujarnya.
Antisipasi Dampak ke Dana Bagi Hasil
Tak hanya menyangkut kepatuhan individu, persoalan pelaporan pajak juga berdampak pada keuangan daerah. Marindo mengungkapkan, tahun lalu sempat terjadi kendala data yang memengaruhi akurasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari PPh Pasal 21.
“Tahun lalu ada kendala data sehingga berdampak pada akurasi DBH dari PPh 21. Ini harus menjadi perhatian agar penerimaan daerah tidak berkurang,” katanya.
Ia juga menekankan kewajiban bendahara dan pejabat pengelola keuangan untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21, 23, 24, dan 25 secara terpisah, meskipun pemotongan telah dilakukan melalui sistem keuangan daerah.
Selain itu, integrasi data Coretax dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi perhatian. Dengan batas waktu pelaporan LHKPN pada 30 Maret 2026, ketidaksesuaian data antara SPT dan LHKPN berpotensi memicu persoalan administratif.
Penyuluh Pajak Madya Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Teguh Sriwijaya, menjelaskan 2026 menjadi tahun pertama penerapan Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Sistem ini menggantikan DJP Online yang telah digunakan sekitar satu dekade terakhir.
Dalam sistem baru ini, wajib pajak membuat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan lagi NPWP 15 digit. Pengguna juga diwajibkan membuat kata sandi dengan standar keamanan lebih tinggi serta memiliki kode otorisasi sebagai pengganti tanda tangan manual.
“Bukti potong dapat diakses melalui menu ‘Portal Saya’ dan ‘Dokumen Saya’, sehingga tidak perlu menginput ulang data,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi kendala teknis, Pemprov Lampung bersama Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung membuka pendampingan selama dua hari, 25–26 Februari 2026, di Gedung Pusiban. Tim DJP akan memberikan asistensi hingga wajib pajak memperoleh bukti penerimaan elektronik.
“Semboyan kami, kami bantu sampai berhasil,” kata Teguh.
Dengan waktu yang kian sempit dan angka aktivasi yang masih rendah, ujian kepatuhan pajak ASN Lampung kini bukan lagi pada regulasi, melainkan pada kecepatan adaptasi terhadap sistem digital baru.
(Tri Sanjaya)























