JPPR Lampung Utara Dorong Revisi UU Pemilu dan Penguatan Bawaslu

Lampung Utara : Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Lampung Utara menegaskan komitmen mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus mendorong revisi regulasi pemilu agar pengawasan demokrasi semakin kuat. Sikap ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kelembagaan bersama mitra kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Utara, Selasa–Kamis (23–25/9/2025), di Hotel Cahaya, Kotabumi.

Rakor yang diikuti perwakilan lembaga pemantau pemilu ini menghadirkan narasumber nasional, di antaranya Tenaga Ahli Komisi II DPR RI Subiran Paridamos dan Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo melalui konferensi daring. Keduanya menyoroti isu strategis pasca putusan MK No.135/PUU-XXIX/2019 yang memerintahkan pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dengan jeda minimal dua tahun.

“Kegiatan Rakor bertujuan menata pelaksanaan pemilu agar lebih baik. Kami ingin menyerap aspirasi daerah dan mengetahui langsung keinginan masyarakat,” ujar Subiran. Arif Wibowo menambahkan, penguatan Bawaslu sebagai lembaga permanen perlu ditegaskan lewat revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU MD3. “Putusan MK terbaru menuntut Bawaslu diperkuat secara regulasi, kelembagaan, dan politik,” tegasnya.

Koordinator JPPR Lampung Utara, Khrisna Aradea Pratama, menilai putusan MK terkait pemisahan jadwal pemilu berpotensi menimbulkan ketidakpastian politik. “Sebagai lembaga pemantau terakreditasi Bawaslu, JPPR berkomitmen mengawal proses ini. Kegiatan ini penting sebagai edukasi dan pemahaman bagi seluruh elemen masyarakat,” katanya.

Dalam rekomendasinya, JPPR Lampung Utara meminta Komisi II DPR RI:

Menolak pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah sesuai Putusan MK No.135/PUU-XXIX/2019 karena dinilai inkonstitusional.

Merevisi UU Partai Politik No.2/2011 untuk memperketat pengawasan dana kampanye serta memberi kewenangan Bawaslu merekomendasikan sanksi tegas bagi pelanggar berulang.

Memperkuat pengawasan partisipatif masyarakat demi meminimalkan pelanggaran pemilu.

Mendorong digitalisasi pengawasan dengan pemanfaatan kecerdasan buatan, big data, dan pelaporan daring.

Membangun koordinasi cepat dengan KPK, Polri, dan Kejaksaan untuk penindakan politik uang.

“Perbaikan regulasi adalah langkah awal memastikan pesta demokrasi berkualitas. Semua elemen masyarakat memikul tanggung jawab yang sama,” pungkas Khrisna.

Rakor tiga hari ini diharapkan menjadi pijakan strategis bagi DPR RI dan Bawaslu dalam merumuskan kebijakan pemilu yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

(Ayi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *