Lampung Utara : Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindang Sari, Kabupaten Lampung Utara, dihentikan sementara operasionalnya menyusul dugaan kejadian luar biasa keracunan pangan (KLB-KP). Penghentian dilakukan hingga hasil uji laboratorium dari Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diterbitkan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 48/D.TWS/01/2026 tertanggal 13 Januari 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara. Langkah ini diambil setelah Kepala SPPG Sindang Sari melaporkan dugaan KLB keracunan pangan pada 12 Januari 2026.
Dalam surat resmi BGN disebutkan, keputusan penghentian didasarkan pada laporan pengaduan masyarakat, hasil investigasi awal di lapangan, laporan Koordinator Regional Provinsi Lampung, serta pertimbangan pimpinan dan staf BGN.
“Untuk sementara SPPG Sindang Sari dihentikan operasionalnya sampai mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium dari Dinas Kesehatan dan BPOM serta dinyatakan memenuhi ketentuan keamanan pangan,” bunyi petikan surat BGN tersebut.
BGN menegaskan, penghentian ini merujuk pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengelolaan Keamanan Pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Standar tersebut menjadi prasyarat mutlak sebelum layanan kembali dijalankan.
Surat penghentian ditandatangani atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Dr. Harjito B., S.STP., M.Si., dengan tembusan kepada jajaran pimpinan BGN hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ketua Satuan Tugas Pengawasan dan Pembinaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Lampung Utara, Mat Sholeh, membenarkan adanya penghentian sementara tersebut.
Ia menegaskan, peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola SPPG dan dapur MBG di Lampung Utara agar tidak mengabaikan standar keamanan pangan.
“Seluruh penyelenggara wajib mematuhi Peraturan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Program Makan Bergizi Gratis,” kata Mat Sholeh, Rabu (14/01/2026).
Menurutnya, regulasi tersebut mengatur secara ketat pengelolaan dana, pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban, hingga monitoring dan evaluasi program MBG. Tujuan utamanya adalah menjamin pemenuhan gizi yang aman dan berkualitas bagi anak-anak serta ibu hamil, sekaligus menekan angka malnutrisi.
Mat Sholeh juga mengingatkan, juknis secara tegas melarang penggunaan pihak ketiga dalam pengadaan makanan MBG dan mendorong pemberdayaan UMKM lokal dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas, termasuk penghentian operasional. Keamanan pangan tidak bisa ditawar karena menyangkut keselamatan penerima manfaat,” kata dia.
(Ipul/Ayi)





















