Mantan PM Korea Selatan Divonis 23 Tahun Penjara Terkait Darurat Militer Gagal

Seoul : Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman 23 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Han Duck-soo, Rabu (21/1), atas keterlibatannya dalam upaya gagal pemberlakuan darurat militer pada Desember 2024 yang digagas mantan Presiden Yoon Suk-yeol.

Han Duck-soo yang kini berusia 76 tahun dinyatakan bersalah karena lalai menjalankan kewajiban konstitusionalnya serta terbukti memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Dalam putusannya, majelis hakim menilai Han gagal bertindak untuk melindungi tatanan demokrasi dan konstitusi negara saat krisis politik berlangsung.

Pada periode krusial tersebut, Han sempat menjabat sebagai penjabat sementara Presiden Korea Selatan. Namun, alih-alih meredam eskalasi, ia dinilai membiarkan langkah-langkah inkonstitusional yang berujung pada kegagalan penerapan darurat militer.

“Pengadilan menyimpulkan bahwa terdakwa mengetahui konsekuensi dari kebijakan tersebut, tetapi tetap membiarkan proses yang melanggar prinsip demokrasi dan hukum,” kata hakim ketua saat membacakan vonis.

Sementara itu, perkara yang menjerat mantan Presiden Yoon Suk-yeol masih terus bergulir. Pekan lalu, jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati terhadap Yoon atas tuduhan sebagai aktor utama di balik upaya pemberlakuan darurat militer tersebut.
Meski demikian, sejumlah pengamat hukum menilai hukuman penjara seumur hidup lebih berpeluang dijatuhkan kepada Yoon, mengingat preseden hukum dan dinamika politik di Korea Selatan.

(**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *