Lampung Utara: Komisi IV DPRD Lampung Utara mendesak seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) segera mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Langkah ini dinilai untuk mencegah polemik publik terkait kualitas makanan serta potensi dampak lingkungan dari operasional dapur MBG.
Ketua Komisi IV DPRD Lampung Utara, Imam Santosa, mengungkapkan mayoritas SPPG yang telah beroperasi belum memenuhi standar dan mendapatkan sertifikasi Laik Higiene.
“Dari data yang kami terima, lebih dari 80 SPPG sudah beroperasi di Lampung Utara. Namun baru enam yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, dan tiga lainnya masih dalam proses,” kata Imam saat dihubungi, Rabu (28/1/2026).
Menurut Imam, kondisi tersebut berisiko menimbulkan persoalan serius, mengingat SPPG bertanggung jawab menyediakan makanan bagi kelompok rentan seperti anak sekolah.
Selain sertifikasi sanitasi, Komisi IV juga meminta setiap SPPG wajib menyiapkan tenaga ahli gizi atau tenaga yang setara di masing-masing dapur. Kehadiran tenaga profesional dinilai krusial untuk menjamin mutu gizi dan keamanan pangan dalam program nasional tersebut.
“Program ini menyangkut kesehatan masyarakat, terutama anak-anak. Tidak bisa dijalankan asal jalan tanpa standar yang jelas,” tegas Imam.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, apabila persyaratan operasional tidak segera dipenuhi, pihaknya meminta Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai institusi berwenang untuk bertindak tegas.
“Kami minta BGN memberikan sanksi tegas kepada SPPG yang tidak memenuhi standar kualitas dan ketentuan operasional,” ujarnya.
Komisi yang membidangi masalah kesejahteraan rakyat ini menilai pengawasan ketat terhadap SPPG menjadi kunci agar Program Makan Bergizi Gratis benar-benar memberi manfaat, bukan justru menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat.
(Ayi/Ipul)






















