Dinkes Lampung Utara: SLHS Dapur MBG Tak Bisa Diproses Tanpa Pengajuan PTSP

Lampung Utara: Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara menegaskan tidak dapat memproses penerbitan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) bagi dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tanpa adanya pengajuan resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, dr. Maya Manan, menyatakan pihaknya hanya bersifat menunggu dan tidak memiliki kewenangan melakukan verifikasi apabila Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum mengajukan permohonan secara administratif.

“Kalau tidak ada pengajuan dari SPPG ke PTSP, kami tidak bisa melakukan verifikasi. SPPG sudah mengetahui adanya perintah percepatan SLHS tersebut,” ujar Maya saat dihubungi, Jumat (30/1/2026).

Pernyataan ini disampaikan menyusul desakan Komisi IV DPRD Lampung Utara serta ultimatum Badan Gizi Nasional (BGN) yang mewajibkan seluruh SPPG segera mengantongi SLHS sebagai syarat mutlak operasional dapur MBG.

Maya mengungkapkan, perintah percepatan penerbitan SLHS bagi dapur MBG sejatinya telah disampaikan BGN sejak Oktober 2025. Namun, lemahnya kepatuhan administrasi SPPG menjadi hambatan utama di lapangan.

Ia menjelaskan, SLHS merupakan standar wajib dalam kegiatan usaha pengolahan makanan siap saji berbasis risiko di sektor kesehatan.

Sertifikat ini menjadi indikator kelayakan sanitasi, keamanan pangan, serta perlindungan bagi penerima manfaat MBG.

Menurut Maya, proses penerbitan SLHS telah diatur secara jelas melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).
Tahapannya dimulai dari pengajuan pelaku usaha ke PTSP dengan melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen pendukung. Selanjutnya, berkas diteruskan ke Dinas Kesehatan untuk dilakukan visitasi lapangan. Setelah itu, Dinkes menerbitkan rekomendasi SLHS yang dikembalikan ke PTSP.

“Pemilik kemudian mengunggah dokumen tersebut ke OSS. Barulah SLHS resmi diterbitkan,” kata Maya.

Hingga akhir Januari 2026, Dinas Kesehatan Lampung Utara mencatat baru enam dapur MBG yang telah memiliki SLHS, sementara empat dapur lainnya masih dalam proses karena menunggu kelengkapan dan perbaikan sarana.

Di luar penerbitan sertifikat, Dinkes juga mengklaim telah melakukan sejumlah pendampingan, antara lain pelatihan penjamah makanan SPPG, bantuan pemeriksaan kualitas air ke laboratorium terakreditasi, serta pemberian rekomendasi perbaikan sarana dan prasarana dapur.

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas memberikan batas waktu satu bulan sejak dapur MBG beroperasi untuk menyelesaikan SLHS. Jika kewajiban tersebut diabaikan, kontrak kerja sama terancam diputus.

Koordinator BGN Wilayah Lampung Utara, Anggi Prasetyo, menegaskan langkah tegas ini ditempuh demi menjamin keamanan pangan bagi penerima manfaat MBG.

Data BGN mencatat, di Lampung Utara terdapat lebih dari 80 dapur MBG, terdiri atas 61 dapur operasional, 21 dapur persiapan, tujuh dapur di wilayah 3T, serta dua dapur dalam tahap pembangunan.

Namun dari jumlah tersebut, baru enam dapur yang mengantongi SLHS, dan hanya 11 dapur yang bersertifikat halal.

(Ayi/Ipul)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *