Sengketa Lahan Kemenag: Kuasa Hukum Sebut Kerugian Negara Rp54 Miliar Tak Nyata

Bandar Lampung : Perkara dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah terkait lahan milik Kementerian Agama memasuki babak krusial. Kuasa hukum terdakwa Thio Stepanus, Sujarwo, menggugat dasar utama dakwaan jaksa, nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp54 miliar.

Dalam persidangan, Sujarwo menegaskan bahwa angka tersebut tidak mencerminkan kerugian riil (actual loss), melainkan sekadar potensi kerugian (potential loss). Ia menyebut keterangan saksi dari lembaga penilai negara justru menguatkan bahwa belum ada kerugian nyata yang terjadi.

banner 728x90

“Kerugian negara yang diklaim Rp54 miliar itu bukan actual loss. Bahkan saksi dari KPKNL dan BPKP menyebutnya sebagai potential loss,” ujar Sujarwo, Senin (14/4/2026).

Argumen itu diperkuat dengan fakta di lapangan, objek tanah yang disengketakan hingga kini masih berada dalam penguasaan Kementerian Agama. Menurut Sujarwo, kliennya bahkan belum pernah menikmati atau memanfaatkan lahan yang dibeli sejak 2008.

“Secara faktual, tanah itu masih dikuasai Departemen Agama. Tidak ada pergeseran penguasaan sedikit pun,” katanya.

Kondisi ini, menurutnya, menggugurkan klaim adanya kerugian negara karena tidak terjadi kehilangan aset secara nyata.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti perbedaan signifikan dalam penghitungan luas lahan yang menjadi dasar perhitungan kerugian. Jaksa menggunakan angka sekitar 17.000 meter persegi, sementara sertifikat yang dimiliki kliennya hanya mencakup sekitar 13.000 meter persegi.

Perbedaan tersebut muncul karena perhitungan jaksa disebut memasukkan area di luar sertifikat, termasuk pagar dan jalan. “Ini membuat perhitungan menjadi tidak valid dan tidak mencerminkan luas riil,” ujar Sujarwo.

Sujarwo juga mempertanyakan konstruksi hukum dakwaan, khususnya terkait unsur “perbuatan melawan hukum”. Ia menilai langkah kliennya yang menempuh jalur perdata untuk mempertahankan hak justru merupakan mekanisme legal yang sah.

Bahkan, dalam proses perdata, kepemilikan lahan disebut dimenangkan oleh Thio hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). “Apakah mempertahankan hak melalui pengadilan bisa disebut melawan hukum? Ini yang menjadi pertanyaan mendasar,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Thio bukan aparatur sipil negara maupun pejabat yang memiliki kewenangan dalam penerbitan sertifikat. Karena itu, unsur penyalahgunaan wewenang dinilai tidak relevan untuk dibebankan kepada kliennya.

“Klien kami hanya pemohon. Proses administrasi dilakukan oleh pihak berwenang. Tidak tepat jika tanggung jawab itu dialihkan kepada pemohon,” ujarnya.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, Sujarwo menyimpulkan bahwa dakwaan jaksa berpotensi kabur (obscuur libel). Ia menilai unsur-unsur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi belum terpenuhi secara utuh, terutama terkait kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang.

Perkara ini bermula dari tumpang tindih sertifikat di atas lahan yang sama, antara Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit pada 1981 dan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Departemen Agama RI pada 1982.

Sengketa kemudian berlanjut dengan terbitnya SHM baru pada 2008 atas nama Thio Stepanus, yang memicu konflik hukum hingga ranah pidana.
Sidang lanjutan akan menjadi penentu, apakah dalil kerugian negara yang menjadi jantung perkara dapat dibuktikan secara nyata, atau justru runtuh sebagai asumsi yang belum memenuhi standar hukum.

(**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *