Lampung Utara: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara memastikan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan masih dalam proses penyelesaian. Pemerintah daerah menegaskan, penataan pembayaran dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis ketika dikonfirmasi mengenai kewajiban Pemkab terhadap BPJS Kesehatan, termasuk adanya informasi mengenai tunggakan iuran kepesertaan.
“Sedang kita proses, masih kita proses,” ujar Hamartoni singkat seusai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Lampung Utara, Kamis (24/9/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kewajiban pemerintah daerah terhadap kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak diabaikan. Pembayaran tengah diproses melalui mekanisme pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, muncul informasi mengenai kewajiban pembayaran BPJS Kesehatan di Lampung Utara yang disebut mencapai sekitar Rp27 miliar. Nilai tersebut dikaitkan dengan sejumlah komponen kepesertaan, termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kepesertaan aparatur sipil negara (ASN).
Namun, angka tersebut perlu ditempatkan secara proporsional hingga terdapat penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai rincian nilai kewajiban, periode tunggakan, serta komponen kepesertaan yang masuk dalam perhitungan.
Dalam pengelolaan anggaran daerah, pembayaran kewajiban pemerintah tidak berdiri sendiri. Setiap belanja harus disesuaikan dengan ketersediaan kas, ketentuan penganggaran, serta skala prioritas pelayanan publik.
Karena itu, proses penyelesaian kewajiban BPJS menjadi bagian dari penataan fiskal yang harus dilakukan secara cermat.
Terlebih, Pemkab Lampung Utara juga tengah menghadapi tekanan fiskal akibat perubahan transfer ke daerah dan meningkatnya kebutuhan pembiayaan pelayanan dasar.
Di sisi lain, Pemkab Lampung Utara sebelumnya memperoleh tambahan transfer yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Tambahan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian fiskal daerah dan telah dibahas pemerintah bersama perangkat daerah terkait.
Sekretaris Daerah Lampung Utara, Intji sebelumnya menjelaskan bahwa tambahan dana tersebut salah satunya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Artinya, penggunaan tambahan dana pemerintah pusat tidak serta-merta dapat diarahkan untuk satu jenis kewajiban. Pemanfaatannya tetap harus mengikuti peruntukan, mekanisme penganggaran, dan kebutuhan daerah yang telah ditetapkan.
Meski demikian, transparansi tetap menjadi bagian penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Publik tentu membutuhkan informasi yang jelas mengenai posisi kewajiban BPJS Kesehatan, besaran yang harus diselesaikan, sumber anggaran, hingga tahapan pembayarannya.
Penjelasan tersebut diperlukan bukan untuk menempatkan pemerintah daerah dalam posisi defensif, melainkan agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai proses penyelesaian kewajiban daerah.
Terlebih, kepesertaan JKN berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Ketertiban pembayaran iuran menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga keberlangsungan program jaminan kesehatan.
Di tengah kondisi fiskal yang cukup menantang, langkah Pemkab Lampung Utara dalam menata kewajiban keuangan secara bertahap menjadi penting untuk terus dikawal.
Yang terpenting, proses tersebut berjalan sesuai aturan, terukur, dan pada akhirnya menghasilkan penyelesaian kewajiban tanpa mengganggu pelayanan dasar masyarakat.
Dengan demikian, publik tidak hanya memperoleh informasi mengenai adanya kewajiban yang masih berproses, tetapi juga dapat melihat langkah konkret pemerintah daerah dalam menuntaskannya.
Pemerintah daerah pun diharapkan terus membuka informasi perkembangan pembayaran secara berkala sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
(Alam/Ayi)























