LAMPUNG UTARA : Pelaksanaan revitalisasi SD Aisyah Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, dengan nilai anggaran Rp814,514 juta, terus menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur Lampung Utara menduga pekerjaan tersebut melibatkan pihak ketiga di luar mekanisme yang semestinya.
Ketua LSM Gempur Lampung Utara, Saripudin, meminta aparat penegak hukum memeriksa pelaksanaan proyek tersebut. Ia menilai dugaan keterlibatan pihak ketiga perlu ditelusuri karena program revitalisasi sekolah pemerintah pusat disebut dilaksanakan dengan mekanisme swakelola.
“Bukannya revitalisasi dilaksanakan secara swakelola, melainkan pembangunannya terindikasi dipihakketigakan kepada oknum konsultan FR,” kata Saripudin, Sabtu, (3/10/ 2026).
Menurut dia, persoalan tersebut tidak cukup dilihat dari hasil akhir bangunan. Mekanisme pelaksanaan, pengadaan material, pihak yang mengendalikan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran perlu diperiksa.
Saripudin mendorong Kejaksaan Negeri dan Polres Lampung Utara turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.
“Kalau memang ada dugaan penyimpangan, aparat penegak hukum harus turun dan memeriksa. Jangan sampai persoalan mekanisme pelaksanaan baru diketahui setelah pekerjaan selesai,” ujarnya.
Dugaan keterlibatan pihak ketiga sebelumnya muncul dari keterangan Wahyu, kepala tukang yang mengerjakan proyek tersebut.
Wahyu mengatakan dirinya mendapatkan pekerjaan pembangunan bagian bangunan baru dengan nilai sekitar Rp25 juta. Adapun pekerjaan rehabilitasi dua lokal, menurut dia, juga diborongkan kepada pihak ketiga yang disebut berinisial FR.
Bukan hanya pekerjaan fisik. Wahyu menyebut pengadaan material juga berada di bawah pihak yang disebut sebagai konsultan tersebut.
“Untuk material bangunan juga konsultan yang menyediakan. Kami hanya melaksanakan pembangunan sesuai petunjuk,” kata Wahyu pada 22 September 2026. Wahyu menyebut FR berasal dari Bandar Jaya, Lampung Tengah.
“Semua mulai dari material hingga pelaksanaan pembangunan di pihak ketiga, ke oknum konsultan FR,” ujarnya.
Keterangan tersebut menjadi titik penting yang perlu diverifikasi. Sebab, jika kegiatan memang ditetapkan menggunakan mekanisme swakelola, perlu dipastikan apakah keterlibatan pihak ketiga dalam pengadaan material dan pekerjaan fisik dibenarkan berdasarkan petunjuk teknis serta dokumen pelaksanaan program.
Kepala SD Aisyah Bukit Kemuning, Umi, belum memberikan klarifikasi ketika media mendatangi sekolah.
Seorang guru mengatakan kepala sekolah sedang mengikuti rapat di SMP Negeri 3 Bukit Kemuning.
“Ibu kepala sekolah tidak ada, beliau masih rapat di SMP 3 Bukit Kemuning,” kata guru tersebut.
(Ai/Al)























