Bandar Lampung : Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila) Dr. Budiono, SH., MH. mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung agar mematuhi ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan tersebut, Pasal 146 ayat (1) membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja daerah. Jika melampaui batas itu, Pasal 148 mengatur sanksi berupa penundaan atau pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD).
“Belanja pegawai Pemprov Lampung saat ini sudah melebihi 30 persen, sehingga paling lambat tahun 2027 harus disesuaikan dengan ketentuan undang-undang,” ujar Budiono, Jumat (22/8/2025). Ia menilai Pemprov perlu strategi tepat dalam pengangkatan PPPK maupun PPPK Paruh Waktu, agar tetap efisien dan sesuai kebutuhan organisasi.
Senada, Akademisi FEB Unila Dr. Saring Suhendro, S.E., M.Si., Akt., CA. menegaskan, disiplin fiskal harus dijaga agar fiscal sustainability tetap terpelihara. “Jika belanja pegawai terlalu besar, maka akan mengurangi anggaran untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” ujarnya.
Ia juga menyarankan agar Pemprov memprioritaskan pengangkatan PPPK di sektor pendidikan yang memiliki efek berganda besar terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia, sejalan dengan reformasi manajemen aparatur dan efisiensi fiskal daerah.
(Tri Sanjaya)