Kebijakan baru BKN beri kemudahan ASN, perkuat profesionalisme birokrasi lewat pemetaan potensi dan kompetensi
Jakarta : Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali meluncurkan terobosan besar dalam tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai 1 Oktober 2025, usulan kenaikan pangkat ASN tak lagi terbatas enam kali setahun, melainkan bisa diajukan setiap bulan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, yang diumumkan Kepala BKN Prof. Zudan melalui forum BKN Menyapa bersama pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah, Selasa (9/9/2025).
“Penambahan periodisasi kenaikan pangkat ini merupakan upaya BKN dalam memberikan sistem insentif kepada ASN sesuai hak-haknya. Saya minta pengelola kepegawaian jangan sampai menghambat hak pegawai dalam proses kenaikan pangkat maupun pensiun,” tegas Zudan.
Selain memudahkan ASN, BKN juga mendorong terciptanya birokrasi yang lebih profesional dengan pemetaan ASN berbasis potensi dan kompetensi. Untuk itu, BKN menggandeng ESQ Universitas Ary Ginanjar (UAG) melalui pendekatan Talent DNA.
“Kita harus pastikan setiap ASN ditempatkan sesuai keahlian dan potensinya. ASN yang sesuai bidangnya akan bekerja lebih optimal, melayani publik dengan baik, dan memberi dampak positif bagi institusi maupun masyarakat,” ujar Zudan.
Kerja sama strategis BKN dengan ESQ ditandatangani pada 29 Agustus 2025 di Jakarta. Langkah ini disebut sebagai wujud nyata penerapan prinsip the right man on the right place, on the right time dalam tubuh birokrasi.
Dengan regulasi baru ini, ASN kini memiliki kepastian lebih baik dalam pengembangan karier. Hak kenaikan pangkat dan proses pensiun akan lebih transparan, cepat, dan sesuai aturan.
“Selama ini masih ada ASN yang tidak ditempatkan sesuai potensi. Melalui pemetaan berbasis Talent DNA, kita ingin memastikan ASN benar-benar tepat posisi, tepat waktu, dan siap menghadapi tantangan zaman,” pungkas Zudan. (**)