Tulang Bawang: Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang bersama Unit Reskrim Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan muda hanya dalam waktu tiga jam sejak penemuan mayat, Minggu pagi (1/6/2025). Tragisnya, pelaku merupakan calon suami korban sendiri.
Korban berinisial TS (26), seorang staf honorer di SMA dan warga Kampung Moris Jaya, ditemukan tewas di areal kebun singkong Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dengan luka sayatan di leher. Saat ditemukan, seluruh barang berharga korban masih utuh, sehingga dugaan kuat adalah pembunuhan berencana.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, menjelaskan bahwa pelaku berinisial SN (18) ditangkap sekitar pukul 09.30 WIB di sekitar lokasi kejadian saat berpura-pura menjadi warga yang menyaksikan proses olah TKP.
“Korban dan pelaku memiliki hubungan dekat. Mereka bahkan tengah mempersiapkan pernikahan. Dari hasil penyelidikan, diketahui korban sedang hamil dua bulan. Sebelum kejadian, pelaku bahkan mengantar korban memeriksakan kandungan ke klinik,” jelas Kapolres.
Peristiwa tragis ini bermula saat korban berpamitan kepada orang tua untuk mengambil hasil pemeriksaan kehamilan pada Sabtu siang (31/5/2025), namun tak kunjung pulang hingga malam hari. Keesokan paginya, jasad korban ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan.
Hingga saat ini, pelaku tengah diperiksa intensif di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. (*)