Lampung Utara : Dukungan masyarakat terhadap penegakan hukum atas pengelolaan tanah terus menguat, menyusul pernyataan tegas tokoh masyarakat Lampung Utara, Ansori Sabak. Dalam pernyataannya, Senin (21/4/2025), Ansori mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk segera mengambil langkah konkret terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga telah lama mengelola lahan milik masyarakat tanpa izin dan melanggar peraturan yang berlaku.
“Masyarakat pemilik tanah selama ini hanya menjadi penonton di atas tanahnya sendiri,” ujar Ansori dengan nada prihatin.
Ansori menyoroti praktik puluhan tahun yang merugikan masyarakat. Ia menegaskan, aturan yang telah ditetapkan pemerintah—baik di tingkat provinsi maupun kabupaten—harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Pernyataan ini sejalan dengan amanat Presiden RI terkait Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah rakyat, yang menurut Ansori, semestinya sudah dicabut dan dikembalikan kepada masyarakat.
Namun, ia menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang dianggap lamban menjalankan instruksi tersebut. Padahal, dasar hukum sudah kuat, mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Nomor: G/333/B.IX/HK/1999.
“Kami berharap dalam waktu dekat, tanah masyarakat dapat segera dikembalikan. Ini adalah hak mereka sebagai warga negara di negara hukum yang berdasarkan undang-undang dan Pancasila,” tegasnya.
Kritik Ansori mendapat legitimasi kuat dari temuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Utara. Bapenda menemukan bahwa salah satu perusahaan yang disorot, PT Kencana Acidino Perkasa (PT KAP), tidak terdaftar dan tidak membayar berbagai pajak daerah, termasuk pajak air bawah tanah, pajak parkir, dan pajak reklame.
Fakta mengejutkan lainnya datang dari Dinas Peternakan dan Perkebunan. Dinas tersebut menyatakan bahwa PT KAP belum pernah terdaftar di instansi mereka, memperkuat indikasi bahwa perusahaan ini beroperasi secara tidak sah.
Melihat kondisi ini, berbagai elemen masyarakat menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mereka mendesak Pemkab Lampung Utara bertindak tegas mengembalikan hak rakyat atas tanahnya, sekaligus memastikan setiap perusahaan beroperasi sesuai aturan dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah.
“Sudah waktunya pemerintah berdiri di sisi rakyat. Ini bukan sekadar soal tanah, ini soal keadilan,” pungkas Ansori Sabak. (Ayi)