Dua Anggota TNI Penembak Tiga Polisi di Way Kanan Ditetapkan sebagai Tersangka

Bandarlampung : Dua anggota TNI, Kopral Dua (Kopda) B dan Peltu L, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota Polres Way Kanan. Kepastian ini diumumkan oleh Wakil Sementara Danpuspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

Mayjen Eka mengungkapkan bahwa kedua tersangka menyerahkan diri pada 18 dan 19 Maret 2025, sebelum akhirnya ditahan dan menjalani proses hukum. Penetapan status tersangka dilakukan sehari setelah penyidik menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka.

“Kami telah berkoordinasi dengan Polda Lampung dalam penyelidikan ini. Setelah mendapatkan bukti yang cukup, kami menetapkan status tersangka pada 23 Maret lalu,” ujar Mayjen Eka.

Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Dalam kasus ini, Kopda B dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan. Dengan pasal ini, ia terancam hukuman penjara seumur hidup.

Selain itu, karena menggunakan senjata api yang bukan standar organik militer, Kopda B juga dikenakan Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata ilegal. Senjata yang digunakan adalah laras panjang menyerupai FNC kaliber 5,56 mm, yang diduga merupakan senjata rakitan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa senjata ini menggunakan campuran suku cadang yang tidak standar pabrikan. Untuk memastikan hal tersebut, kami akan melakukan uji balistik di Pindad serta pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium forensik Mabes Polri,” jelas Eka Wijaya.

Peristiwa penembakan ini terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, saat tiga anggota Polres Way Kanan—AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus, dan Briptu Anumerta Ghalib—melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Ketiga polisi tersebut tewas di tempat dengan luka tembak di kepala dan dada. Insiden ini langsung memicu penyelidikan mendalam oleh tim gabungan TNI-Polri.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang peristiwa kekerasan yang melibatkan aparat negara. Pihak berwenang menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penyidikan masih terus berlanjut, termasuk pendalaman motif di balik aksi penembakan ini serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. (**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *