Bandarlampung : Kopral Dua (Kopda) Basarsyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota Polres Way Kanan hingga tewas saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers gabungan di Mapolda Lampung, Rabu (25/3/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, wajah Kopda Basarsyah ditampilkan mengenakan baju tahanan bernomor 08. Tatapan dingin terpancar dari wajahnya.
Ws Danpuspom TNI Mayjen Eka Wijaya Permana mengungkapkan bahwa hasil investigasi menunjukkan Kopda Basarsyah menembak mati ketiga polisi tersebut menggunakan senjata api laras panjang menyerupai FNC kaliber 5,56 mm.
“Kami berkoordinasi dengan Polda Lampung. Berdasarkan alat bukti dan pengakuan yang bersangkutan, maka kami menetapkan Kopda Basarsyah sebagai tersangka penembakan tiga anggota Polri,” ujar Mayjen Eka.
Atas perbuatannya, Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara seumur hidup.
Selain itu, Kopda Basarsyah juga dikenai jerat hukum berdasarkan Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.
“Senjata yang digunakan adalah pabrikan, tapi bukan organik milik institusi. Maka kami akan menerapkan UU Darurat tentang senjata api,” tegas Mayjen Eka.
Kasus penembakan ini menjadi sorotan publik, terutama terkait latar belakang dan motif di balik aksi brutal Kopda Basarsyah. Aparat berwenang masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tragis ini. (**)