Kejari Mesuji Segel 40 Hektar Lahan Milik Desa Sriwijaya, Ini Alasannya

Mesuji, Eksprestoday.com – Kejaksaan Negeri Mesuji menyegel seluas 40 hektar lahan di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya, Jumat (16/03/2024).

Penyegelan tanah tersebut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pengalihan aset milik desa.

Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mesuji telah melakukan proses penyitaan terhadap barang bukti berupa 33 sertifikat tanah yang telah dialihkan menjadi atas nama pribadi.

“Serta melakukan proses penyitaan dan penyegelan terhadap setiap bidang tanah yang tertera di dalamnya,” kata Kasi Intel Ardi Herliansyah mewakili Kajari dalam Press Release.

Dalam rangkaian penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi, Tim Pidsus Kejari Mesuji mendapatkan fakta ada 38 sertifikat dengan luas 40 hektar. Lima diantaranya tergadai di Bank BRI dan Mandiri sebagai jaminan pinjaman KUR.

Ardi menyebut penyegelan lahan di Desa Sriwijaya ini bertujuan agar seluruh sertifikat dan seluruh tanah yang sedang dalam proses pelaksanaan penyidikan tidak disalahgunakan kembali oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Proses ini kami lakukan untuk mencegah agar tidak ada lagi yang dijual atau dijadikan jaminan Bank oleh kepentingan pribadi maupun kelompok sehingga mengganggu proses penyelidikan yang sedang kami lakukan,” tegasnya.

Kasi Intel menambahkan, proses penyegelan yang dilakukan tim Penyidik Seksi Pidsus Kejari Mesuji ini nantinya akan dijadikan barang bukti saat tahapan penuntutan bagi pelaku.

“Kami terus dalami keterlibatan pelaku-pelaku nya, dan barang bukti yang telah dikumpulkan ini berguna untuk proses penuntutan bagi pelaku yang terlibat,” pungkasnya. (Kotan)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *