Lampung Utara: Direktur UPTD RSUD Mayjend. H.M. Ryacudu, dr. Aida Fitriah Subandhi, dibuat pusing tujuh keliling akibat dugaan penggelapan alat kesehatan jenis Radiologi X Polymobile Plus yang merupakan aset vital milik unit Radiologi rumah sakit tersebut. Ironisnya, terduga pelaku justru berasal dari internal rumah sakit sendiri.
TS, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit Radiologi, diduga telah menukar alat Radiologi tersebut tanpa prosedur yang jelas. Kasus ini mencuat pada awal tahun 2025 saat pihak manajemen rumah sakit hendak memperpanjang izin penggunaan alat tersebut ke Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Republik Indonesia.
Namun, proses pengurusan izin tak kunjung selesai. Setelah dilakukan penelusuran internal, ditemukan kejanggalan pada nomor seri alat yang tidak sesuai dengan data pengadaan awal tahun 2023. Hal inilah yang mengungkap dugaan adanya alat yang telah diganti atau ditukar secara diam-diam.
“Alat itu sempat dipinjamkan ke ruang COVID dan dikembalikan ke Radiologi. Tapi kemudian diinformasikan rusak. Tanpa persetujuan manajemen, yang bersangkutan memanggil teknisi rekanannya sendiri dan membawa alat itu ke Jakarta untuk diperbaiki,” ujar dr. Aida saat dikonfirmasi, Rabu (9/7/2025).
Namun, saat alat tersebut kembali, tenaga medis di unit Radiologi curiga lantaran nomor seri yang tertera tidak lagi sesuai. “Teman-teman di bawah bilang itu bukan alat yang sama. Ada perbedaan nomor seri. Ini sudah tidak sesuai SOP,” tegasnya.
Menurut dr. Aida, penanganan alat rusak seharusnya dilaporkan kepada manajemen untuk ditindaklanjuti oleh tim teknis internal seperti ATEM dan Physical Medis. Bukan diambil alih secara sepihak.
“Ini barang milik negara. Ada prosedur tetapnya. Kalau rusak, bukan dibawa sendiri ke luar tanpa izin,” imbuhnya.
Setelah ditekan untuk menjelaskan, TS berdalih bahwa dirinya tengah mencari alat yang asli dari Jakarta hingga ke Tegal, namun tidak membuahkan hasil. Bahkan, ia beralasan nomor kontak teknisi yang membawa alat tersebut telah hilang.
“Saya bahkan sempat mengancam akan melaporkannya ke polisi. Bukan untuk menjebloskan, tetapi agar dia dibantu menemukan alat yang asli. Karena jelas ini berindikasi penggelapan,” tegas dr. Aida.
Meski sempat berniat menyelesaikan secara internal, pihak rumah sakit akhirnya melayangkan surat teguran tertulis kepada TS dan menyusun kronologi pelanggaran. Kasus ini juga telah dilaporkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti secara kedisiplinan.
Namun sayangnya, Inspektorat justru mengembalikan kasus tersebut ke pihak manajemen. “Padahal menurut kami ini pelanggaran berat, bukan ringan. Maka kami serahkan ke Inspektorat untuk mengambil tindakan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak TS.
(Ayi/Alam)