Lampung Utara : penganggaran kembali 24 paket proyek infrastruktur yang sebelumnya gagal terlaksana pada APBD 2025 di Kabupaten Lampung Utara terus memanas. Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara, Farouk Danial, bahkan menuding adanya dugaan “persekongkolan” dalam proses penganggaran ulang proyek senilai sekitar Rp27 miliar tersebut pada APBD 2026.
Farouk meminta polemik segera dihentikan dan mendesak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara tidak lagi memancing perdebatan yang dinilai dapat memperkeruh situasi politik.
“Sebaiknya Ali Muhajir menghentikan polemik ini. Pernyataan terbaru justru memperkeruh keadaan dan berpotensi memicu konflik,” kata Farouk dalam keterangan yang diterima, Rabu (11/03/2026).
Menurut Farouk, pernyataan Ali Muhajir, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Lampung Utara yang mewakili Kepala BPKAD selaku Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dinilai memberi kesan seolah-olah keputusan anggaran berada di tangan pimpinan DPRD.
Padahal, kata dia, mekanisme pengambilan keputusan tertinggi di DPRD berada dalam rapat paripurna yang mewakili seluruh anggota dewan dan kepentingan masyarakat Lampung Utara.
“Ketua atau pimpinan DPRD itu sifatnya administratif. Kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan ada pada rapat paripurna yang mewakili seluruh rakyat Lampung Utara,” ujarnya.
Farouk juga menyoroti munculnya surat persetujuan dari pimpinan DPRD saat proses evaluasi APBD di tingkat Pemerintah Provinsi Lampung.
Dokumen tersebut, menurut dia, justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai proses penganggaran kembali proyek-proyek tersebut.
Ia menduga adanya praktik yang tidak lazim karena persetujuan disebut-sebut dilakukan tanpa melibatkan anggota Panitia Kerja Badan Anggaran DPRD secara menyeluruh.
“Adanya surat persetujuan pimpinan DPRD saat evaluasi APBD di provinsi seolah membuka tabir adanya persekongkolan jahat antara TAPD dan pimpinan DPRD, yang melangkahi Panja Badan Anggaran bahkan melangkahi puluhan anggota dewan lainnya,” kata Farouk.
Ia menilai jika dugaan tersebut benar, maka proses penganggaran ulang 24 paket proyek tersebut berpotensi cacat secara prosedural dan harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Polemik penganggaran ulang proyek ini sebelumnya mencuat setelah sejumlah paket pekerjaan yang gagal dilelang pada APBD 2025 kembali dimasukkan dalam perencanaan APBD 2026. Proses tersebut memicu perdebatan sejumlah pihak mengenai prosedur dan dasar penganggarannya.
Farouk meminta seluruh pihak membuka proses tersebut secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
“Jangan sampai APBD yang seharusnya untuk kepentingan rakyat justru menimbulkan konflik politik dan kecurigaan publik,” ujarnya.
(**)























