Lampung Utara :Setelah hampir tiga tahun tanpa kejelasan tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara akhirnya melakukan penggeledahan di rumah dan kios pupuk milik Rahmat Sugiarto di Desa Sawojajar, Kotabumi Utara.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen serta barang bukti guna melengkapi berkas penyidikan sebelum ekspos di Kejaksaan Tinggi Lampung, sambil menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat.
Dalam operasi ini, tim Kejari Lampung Utara didampingi oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lampung. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah laptop serta surat perjanjian kesepakatan bersama yang akan dijadikan alat bukti pendukung penyidikan. Namun, salah satu ruangan di lokasi tidak dapat diperiksa karena kuncinya dibawa oleh istri pemilik kios yang saat itu tidak berada di tempat.
Kasus dugaan penyelewengan pupuk ini pertama kali mencuat hampir tiga tahun lalu. Kejaksaan, bersama Satpol PP dan dinas terkait, sempat menyegel dan menyita 69 ton pupuk bersubsidi di dua kios, yakni Enggal Jaya Arta 1 dan 2, pada Kamis, 8 September 2022. Barang bukti tersebut kemudian diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kotabumi.
Sejak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara dijabat oleh Hendra Syarbaini, perkara ini mulai menemui titik terang. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus penyelewengan pupuk ini.
Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Utara, M. Azhari Tanjung, kasus ini bermula dari informasi adanya dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi. “Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi tindak pidana berupa laporan bulanan fiktif mengenai realisasi distribusi pupuk kepada kelompok tani yang dilakukan oleh kios Enggal Jaya Arta 1 dan 2, ” ujar Azhari, Rabu (26/3/2025).
Pihak kejaksaan masih terus mengembangkan penyelidikan dan memastikan seluruh bukti terkumpul sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
(Ayi/Ridho)