MESUJI :Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji resmi menetapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji berinisial DC sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pilkada tahun 2023–2024. Penetapan tersangka dilakukan, Jumat (24/10/2025), setelah melalui proses penyidikan panjang yang dilakukan tim pidana khusus (Pidsus) Kejari Mesuji.
Menariknya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, DC sempat melaksanakan salat Jumat di Masjid Kejari Mesuji dan didampingi sejumlah staf serta beberapa kepala seksi (Kasi). Tak lama setelahnya, penyidik resmi mengumumkan status hukum terhadap dirinya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Rizka Nurdiansyah, didampingi Kasi Intelijen Joddie Atma Echi, menyampaikan bahwa DC ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1768/L.8.22/Fd.2/10/2025 tertanggal 24 Oktober 2025.
“DC selaku Ketua Bawaslu Mesuji periode 2023–2028 dan juga sebagai pihak pengaju dana hibah untuk penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Bawaslu Mesuji,” jelas Rizka.
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.8.22/Fd.2/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025. Dalam prosesnya, tim penyidik telah memeriksa 47 orang saksi dan tiga orang ahli, terdiri dari:
Ahli PKKN dari Auditor Kejaksaan Tinggi Lampung,
Ahli Keuangan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri, dan
Ahli Digital Forensik dari Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung RI.
“Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain handphone, tablet, laptop, printer, nota kosong, nota BBM, e-toll, surat pertanggungjawaban, SK, dan berbagai dokumen lain yang terkait dengan dugaan penyimpangan dana hibah tersebut,” ujar Rizka.
Hasil audit yang dilakukan terhadap penggunaan dana hibah tersebut mengungkapkan adanya penyalahgunaan dana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp347.746.637.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” tegasnya.
Rizka menambahkan, penyidik belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut. “Masih dalam pengembangan,” singkatnya.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, DC resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Way Hui, Bandar Lampung. Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, karena dikhawatirkan tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
(**)





















