Kejari Tulang Bawang Gerebek Kantor Bawaslu, Dugaan Korupsi Anggaran 2023–2024 Mengemuka

Penggeledahan ini memperlihatkan bayang-bayang korupsi di tubuh lembaga pengawas pemilu yang semestinya berdiri di garis integritas

Tulang Bawang : Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, Selasa (11/11/2025), menggeledah Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang di Jalan Cendana No.249, Kelurahan Menggala Selatan. Penggeledahan berlangsung tertutup, dengan penjagaan ketat dari aparat kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulang Bawang, Rachmat Djati Waluya, membenarkan aksi penggeledahan tersebut.

“Benar, Tim Penyidik telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di Kantor Bawaslu Tulang Bawang,” ujar Rachmat kepada sejumlah wartawan.

Langkah kejaksaan itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Bawaslu Tulang Bawang tahun 2023–2024, yang bersumber dari APBN.

Menurut Rachmat, penggeledahan didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Tulang Bawang Nomor PRINT-03/L.8.18/Fd.1/09/2025, tertanggal 24 September 2025. Tim menyisir sejumlah ruangan, memeriksa dokumen pertanggungjawaban keuangan, serta mengamankan beberapa barang elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik penyimpangan anggaran.

“Kami menelusuri dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan Bawaslu. Beberapa dokumen dan perangkat elektronik telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Rachmat.

Kejaksaan menyebut, penyidikan masih terus berjalan, termasuk menghitung potensi kerugian keuangan negara dari dana pengawasan pemilu tersebut.

“Tim akan menelusuri sejauh mana potensi kerugian negara dalam pengelolaan anggaran itu,” kata Rachmat menambahkan.

Kasus dugaan korupsi di Bawaslu Tulang Bawang ini muncul tak lama setelah Kejari Mesuji menetapkan Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, sebagai tersangka pada 24 Oktober 2025 lalu. Deden terbukti melakukan korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp347,7 juta.

(**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *