Kejari Way Kanan Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Berdasarkan Keadilan Restoratif

Way Kanan : Kejaksaan Negeri Way Kanan kembali menorehkan langkah progresif dalam penegakan hukum humanis dengan menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pencurian melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Penghentian penuntutan ini diumumkan dalam acara resmi yang digelar secara luring di Aula Kejaksaan Negeri Way Kanan pada Senin, 7 Juli 2025, pukul 14.00 WIB. Perkara yang dihentikan adalah atas nama tersangka Ardi Gunawan Wibisono bin Harjo Sukimin, yang didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain:

  • Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung I Gede Ngurah Sriada, S.H., M.H.
  • Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Lampung Eman Sulaiman, S.H., M.H.
  • Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dody A.J. Sinaga, S.H., M.H.
  • Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ari Chandra Pratama, S.H.
  • Penuntut Umum Ahmada Basyara Zahrah, S.H.
  • Korban, Fransisca Evi Suryandari
  • Keluarga tersangka, penyidik, pendamping korban dan tersangka, serta aparatur desa setempat.

Sebelumnya, upaya perdamaian telah dilakukan pada 1 Juli 2025 di tempat yang sama. Dalam proses mediasi yang difasilitasi langsung oleh Kejari Way Kanan, kedua belah pihak—tersangka dan korban—mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian dan Berita Acara Perdamaian.

Setelah dilakukan ekspos perkara, Kejari Way Kanan menilai bahwa kasus ini memenuhi seluruh syarat penghentian penuntutan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Beberapa pertimbangan utama meliputi:

  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
  • Telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban.
  • Respons positif dari masyarakat.
  • Kerugian telah dipulihkan dalam keadaan semula.

Dengan demikian, Kejari Way Kanan secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas nama tersangka Ardi Gunawan Wibisono. Barang bukti yang dikembalikan berupa satu unit handphone merek Redmi 13 berwarna hitam.

Kegiatan ini berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam suasana tertib dan lancar.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Dody A.J. Sinaga, menegaskan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif bukanlah bentuk pelemahan hukum, melainkan bentuk penyelesaian perkara yang lebih berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan.

“Restorative justice adalah wujud nyata dari penegakan hukum yang humanis dan berpihak pada nilai keadilan sosial. Kami akan terus mendorong penyelesaian perkara dengan pendekatan damai sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dody.

Melalui langkah ini, Kejaksaan Republik Indonesia—khususnya Kejaksaan Negeri Way Kanan—menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara adil, berimbang, dan mengedepankan harmoni sosial, sebagaimana diamanatkan dalam SE JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. (Rls)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *