Mantan Bupati Lampung Timur Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp6,9 Miliar

Bandarlampung : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan mantan Bupati Lampung Timur periode 2021–2025, M. Dawam Rahardjo (MDR), terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati tahun anggaran 2022.

Penahanan dilakukan pada Kamis (17/4/2025) malam di Rutan Way Hui, Bandarlampung. Selain MDR, tiga tersangka lain turut ditahan, yakni MDW selaku aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Lampung Timur, AC sebagai direktur perusahaan penyedia jasa, dan SS yang menjabat direktur perusahaan konsultan pengawas.

“Per hari ini saudara MDR kami tahan di Rutan Way Hui,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers.

Keempat tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek pembangunan kawasan rumah dinas bupati yang menelan dana lebih dari Rp6,99 miliar. Proyek tersebut digarap pada tahun 2022 dan kini menjadi sorotan akibat temuan dugaan korupsi.

“Guna kepentingan penyidikan, para tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan,” tambah Armen.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 undang-undang yang sama.

“Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara, minimal 4 tahun, bahkan bisa dijatuhi pidana seumur hidup,” tegas Armen.

Sebelumnya, Kejati Lampung telah memeriksa lebih dari 30 saksi, termasuk MDR, dalam rangka mengungkap dugaan korupsi pada proyek tersebut.(**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *