Mantan Kades Sekipi Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp434 Juta

Lampung Utara : Kejaksaan Negeri Lampung Utara akhirnya menetapkan mantan Kepala Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Johnsen (52), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbani, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Muhammad Azhari Tanjung, yang didampingi Kasi Intelijen Ready Mart Handry Royani, Selasa (15/07/2025).

“Dari hasil penyelidikan yang cukup lama, disimpulkan satu orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa untuk proyek pembangunan lapangan sepak bola di Desa Sekipi,” ujar Azhari Tanjung.

Azhari menjelaskan bahwa proyek dengan pagu anggaran hampir satu miliar rupiah itu ditemukan banyak kejanggalan. Berdasarkan hasil audit Inspektorat, negara mengalami kerugian mencapai Rp434.962.250.

“Perbuatan melawan hukumnya antara lain terdapat kekurangan volume pekerjaan, serta pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) dan analisis harga satuan barang tidak sesuai sebagaimana mestinya,” jelas Azhari.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Johnsen langsung digelandang ke Rumah Tahanan Kelas IIB Kotabumi untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka Jonsen disangkakan melanggar primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama,” pungkasnya.

(Ayi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *