JAKARTA : Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat secara serta-merta dituntut pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan ini diteguhkan melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026). Uji materiil ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) sebagai pemohon.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara tegas oleh Mahkamah.
MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers ditempuh. Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers, dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menyatakan, apabila frasa tersebut tidak dimaknai secara jelas dan konkret, maka berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Guntur.
Menurut MK, pemaknaan tersebut menjadi penting untuk menjamin perlindungan hukum yang proporsional bagi pers, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan kepastian hukum.
Guntur menegaskan, sengketa yang timbul akibat karya jurnalistik tidak boleh langsung dibawa ke ranah pidana tanpa mendahulukan penyelesaian melalui mekanisme internal dunia pers.
“Apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers dengan melibatkan pertimbangan dari Dewan Pers,” katanya.
Putusan MK ini dinilai sebagai tonggak penting dalam memperkuat kemerdekaan pers sekaligus membentengi wartawan dari praktik kriminalisasi, tanpa menghilangkan ruang pertanggungjawaban etik dan profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.
(**)





















