Napi Diduga Nyabu Di Lapas Kotabumi Viral, BNM RI Minta Menkumham Bertindak

Lampung Utara : Foto yang viral memperlihatkan seorang narapidana (napi) diduga tengah mengonsumsi sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi, Lampung Utara, di media sosial memicu kegemparan publik dan memunculkan pertanyaan besar tentang integritas pengawasan di dalam Lapas.

Ketua Umum Brantas Narkotika dan Maksiat Republik Indonesia (BNM RI) Lampung, Fauzi Malanda, angkat bicara dan mendesak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melakukan evaluasi total terhadap pengelolaan Lapas Kotabumi.

“Ini sangat memalukan. Lapas adalah institusi negara yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan malah menjadi tempat penyalahgunaan narkoba,” tegas Fauzi, Senin (9/6/2025).

Ia menduga ada kelalaian serius, bahkan potensi keterlibatan oknum petugas dalam peredaran narkoba di dalam Lapas.

“Tidak mungkin narkoba bisa masuk ke dalam Lapas tanpa sepengetahuan atau kelalaian dari petugas. Apalagi sampai bisa digunakan dan difoto, lalu viral di media sosial. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan atau adanya ‘main mata’ antara petugas dan napi,” imbuhnya.

Fauzi juga menyoroti penggunaan telepon genggam oleh napi di dalam Lapas, yang semestinya dilarang keras.

“Bagaimana mungkin foto tersebut bisa beredar jika napi tidak memiliki akses ke HP? Ini bentuk pembiaran sistematis,” lanjutnya.

BNM RI meminta Kemenkumham mengevaluasi kinerja Kepala Lapas Kotabumi dan seluruh jajarannya. Bila terbukti ada keterlibatan petugas, Fauzi mendesak agar yang bersangkutan diberhentikan dan diproses hukum.

“Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Bagian Selatan pun harus bertanggung jawab. Ini preseden buruk bagi institusi,” katanya.

Kalapas Kelas IIA Kotabumi, Sudirman Jaya, sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa foto yang beredar merupakan peristiwa lama yang terjadi dua tahun lalu. Ia juga menyatakan bahwa napi dalam foto tersebut adalah tahanan kasus narkotika.

Namun, pernyataan Sudirman terbantahkan oleh data resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi. Berdasarkan dua putusan pengadilan, napi bernama Alrado atau Nando ternyata tersandung kasus pidana pencurian, bukan narkoba.

Putusan pertama, Nomor 180/Pid.B/2024/PN Kbu tertanggal 11 September 2024, menyatakan Nando bersama tiga rekannya bersalah atas kasus pencurian dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan.

Putusan kedua, Nomor 255/Pid.B/2023/PN Kbu tertanggal 11 Desember 2023, menghukum M. Alrado Ananda Hakim dalam kasus pencurian dengan vonis 1 tahun 4 bulan.

Kedua dokumen ini membantah klaim Kalapas dan menimbulkan dugaan bahwa publik telah disesatkan melalui informasi yang tidak akurat.

Foto viral yang diunggah dalam grup Facebook Lampung Utara Bangkit Bersama memperlihatkan seorang pria diduga napi sedang mengisap sabu. Unggahan anonim tersebut juga menyebut bahwa pria itu adalah salah satu bandar narkoba yang beroperasi dari dalam Lapas.

Reaksi keras bermunculan dari warganet, sebagian besar menyoroti lemahnya pengawasan dan diduga adanya praktik korupsi oleh oknum petugas Lapas.

“Kalau benar napi bisa nyabu di dalam Lapas, ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap fungsi pemasyarakatan,” ujar Fauzi.

Sampai berita ini diturunkan, Sudirman Jaya belum memberikan tanggapan lanjutan atas bantahan data pengadilan. (Ayi/Alam)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *