JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang institusi perpajakan. Lembaga antirasuah itu menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pihak-pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut terdiri atas sejumlah pegawai pajak serta pihak wajib pajak (WP).
“Yang ditangkap beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak wajib pajak,” ujar Budi.
Selain mengamankan para pihak yang diduga terlibat, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah signifikan. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut, uang yang diamankan terdiri atas mata uang rupiah dan valuta asing.
“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valuta asing,” kata Fitroh.
Fitroh menjelaskan, OTT ini berkaitan dengan dugaan praktik suap yang bertujuan untuk pengurangan nilai kewajiban pajak. Modus tersebut diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan aparat pajak dengan imbalan sejumlah uang dari wajib pajak.
“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ujar Fitroh menegaskan.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor perpajakan yang kembali mencoreng kepercayaan publik terhadap upaya reformasi dan integritas aparat fiskus. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi, termasuk di lingkungan strategis penerimaan negara. (*)





















