Pasal 273 Tahun 2023 KUHP, Praktik Rentenir, Bank Keliling, hingga Pinjol Ilegal Berpotensi Dipidana

Praktik rentenir, bank keliling, hingga pinjaman online (pinjol) ilegal kini tidak lagi sekadar pelanggaran etika bisnis, tetapi berpotensi dijerat pidana. Hal ini seiring berlakunya Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam ketentuan tersebut, negara secara tegas melarang praktik pemberian uang atau barang sebagai mata pencaharian tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori III.

Pasal 273 menyebutkan, setiap orang yang tanpa izin memberikan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan hak membeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian dapat dikenai sanksi pidana. Fokus utama pasal ini terletak pada unsur perizinan dan sifat usaha yang dijalankan secara tetap untuk memperoleh keuntungan.

Selama ini, rentenir dikenal luas memberikan pinjaman tunai berbunga tinggi dengan jaminan barang berharga. Praktik tersebut dilakukan secara berulang, terorganisasi, dan menjadi sumber penghasilan utama. Dalam perspektif Pasal 273, aktivitas ini dinilai memenuhi unsur pemberian uang sebagai mata pencaharian tanpa izin, sehingga berpotensi diproses secara hukum.

Kondisi serupa juga melekat pada praktik bank keliling. Penyaluran pinjaman secara door to door dengan sistem angsuran harian, disertai pungutan komisi dan jaminan barang, menjadi ciri umum skema ini. Karena dijalankan secara komersial dan tanpa izin otoritas berwenang, bank keliling masuk dalam cakupan larangan Pasal 273 KUHP.

Tak hanya praktik konvensional, pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berpotensi dijerat pasal yang sama. Kendati berbasis digital, substansi kegiatannya tetap pemberian uang untuk mencari keuntungan. Bahkan, pinjol ilegal kerap disertai pelanggaran lain, seperti penyalahgunaan data pribadi, bunga mencekik, hingga penagihan bernuansa intimidasi.

Meski demikian, ketentuan pidana ini tidak berlaku untuk pinjaman bersifat insidental atau kekeluargaan. Pinjaman antarindividu yang tidak dijalankan sebagai usaha tetap dan tidak ditujukan untuk mencari keuntungan dinyatakan dikecualikan dari jerat pidana.

Keberadaan Pasal 273 KUHP dinilai sebagai instrumen hukum baru untuk menertibkan praktik keuangan informal yang selama ini merugikan masyarakat kecil. Sekaligus, pasal ini menegaskan pentingnya izin dan pengawasan negara dalam setiap kegiatan usaha pemberian pinjaman.
(*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *