Jakarta : Pemerintah secara resmi membentuk Satuan Tugas Terpadu untuk menindak premanisme dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai meresahkan masyarakat serta menghambat iklim investasi. Langkah ini merupakan komitmen negara dalam menjaga stabilitas nasional dan menegakkan kepastian hukum.
Pembentukan Satgas ini diputuskan dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang digelar di bawah pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan (Kemenko Polkam), Selasa (6/5/2025). Satgas akan melibatkan sejumlah unsur, termasuk TNI, Polri, dan aparat penegak hukum lainnya.
Menko Politik dan Keamanan, Budi Gunawan menyatakan bahwa keberadaan stabilitas keamanan dan kepastian hukum menjadi elemen krusial dalam mendukung kelancaran investasi dan aktivitas usaha. Hal ini, menurutnya, selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa negara tidak akan mentoleransi tindakan-tindakan yang mengganggu ketertiban umum dan kestabilan sosial.
“Kami ingin memberikan pesan yang jelas: negara hadir dan tegas dalam menegakkan hukum. Premanisme dan ormas yang bertindak di luar batas hukum tidak akan dibiarkan mengganggu kehidupan masyarakat dan iklim investasi,” tegas Budi.
Satgas ini juga akan berfungsi sebagai mekanisme respons cepat terhadap laporan masyarakat terkait intimidasi, pungutan liar, maupun tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok tertentu. Ke depan, pemerintah berharap langkah ini mampu menciptakan ruang usaha yang lebih sehat dan aman bagi para investor dan pelaku usaha lokal.
Langkah strategis ini mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat dan pelaku usaha yang menilai bahwa ketegasan pemerintah sangat dibutuhkan dalam menciptakan kepastian berusaha di tanah air.(**)