Pemkab Lampung Utara Diminta Ambil Alih Lahan Eks-HGU: Potensi Miliaran Rupiah Terbengkalai

Lampung Utara: Isu lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Jalaku di Kabupaten Lampung Utara kian menjadi sorotan tajam. Sejumlah pihak, mulai dari pakar hukum hingga tokoh masyarakat, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara untuk segera bertindak tegas atas dugaan pelanggaran dan potensi pendapatan daerah yang terbengkalai.

Ketua Bidang Hukum DPN Persadin, Muhammad Ilyas, menyampaikan masa berlaku HGU PT Jalaku telah berakhir sejak tahun 2019. Ia menyebut jika dalam dua tahun lahan tersebut tidak diperpanjang atau dimanfaatkan sesuai ketentuan, maka dapat dikategorikan sebagai lahan terlantar.

“Kalau lebih dari dua tahun tidak diperpanjang, Pemkab bisa ambil alih untuk kepentingan masyarakat. Ini peluang besar, apalagi di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang defisit,” ujar Ilyas, Kamis (26/6/2025).

Ia menyarankan agar lahan tersebut dimanfaatkan secara produktif, seperti memberdayakan petani lokal, menciptakan ruang terbuka hijau, atau bahkan mengembangkan sektor wisata. Selain itu, Ilyas mendesak DPRD dan Pemkab agar tidak ragu menindak tegas perusahaan yang tidak taat aturan dan pajak.

Dukungan serupa datang dari tokoh masyarakat Lampung Utara, Ansyori Sabak. Ia menilai selama ini PT Jalaku, maupun entitas lain yang terkait, diduga telah menguasai lahan masyarakat secara sepihak selama puluhan tahun tanpa izin yang sah.

“Masyarakat pemilik lahan hanya jadi penonton di atas tanahnya sendiri. Ini sudah tak bisa dibiarkan,” tegas Ansyabak sebutan Ansyori Syabak.

Ia pun mengingatkan komitmen Presiden RI yang menyerukan pencabutan HGU di atas tanah milik rakyat dan pengembalian hak kepada masyarakat. Dugaan pelanggaran makin menguat setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Utara menemukan bahwa PT Kencana Acidindo Perkasa (KAP), perusahaan yang disebut-sebut terkait lahan tersebut, tidak terdaftar dan tidak membayar sejumlah pajak daerah.

Hal serupa disampaikan Dinas Peternakan dan Perkebunan Lampung Utara yang menyatakan PT KAP belum terdaftar secara resmi di dinas mereka, menguatkan dugaan aktivitas ilegal di atas lahan eks-HGU.

Merespons desakan publik, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Utara, Gunaido Uthama, menyatakan permohonan perpanjangan HGU PT Jalaku masih dalam proses kajian dan pembahasan internal. Artinya, belum ada keputusan yang dikeluarkan hingga seluruh aspek dikaji secara menyeluruh.

Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, menyampaikan aspirasi dari pihak PT Jalaku telah diterima, namun Pemkab akan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan kepentingan masyarakat.

“Setiap permohonan akan dievaluasi secara ketat, termasuk kepatuhan pajak, kontribusi sosial perusahaan (CSR), serapan tenaga kerja lokal, dan kepatuhan terhadap aturan hukum. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga kepentingan masyarakat dan lingkungan,” tegas Bupati Hamartoni.

Kini, masyarakat Lampung Utara menantikan langkah konkret dari Pemkab dalam menyelesaikan polemik ini. Tidak hanya soal kepastian hukum, tetapi juga demi keadilan sosial dan optimalisasi potensi daerah.(Ayi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *