Pemprov Lampung Lanjutkan Penertiban Aset Tahap II dengan Pendekatan Humanis

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan komitmennya dalam menata dan mengamankan aset daerah secara humanis dengan mengedepankan dialog bersama masyarakat.

Komitmen tersebut terlihat dalam Apel Gabungan Persiapan Penertiban Lahan/Aset Milik Pemprov Lampung yang digelar di Lapangan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (6/11/2025). Apel dipimpin Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Achmad Saefulloh.

Penertiban tahap kedua ini menyasar lahan milik Pemprov Lampung yang tercatat pada Sertifikat Hak Pakai Nomor 03/Sabah Balau berdasarkan Surat Ukur Nomor 691/Sabah Balau/2014 seluas 599.508 meter persegi. Tahap pertama penertiban telah dilakukan pada 12 Februari 2025 dan berjalan tertib tanpa konflik.

“Alhamdulillah, proses sebelumnya berjalan baik dan lancar. Tidak ada permasalahan berarti dan semuanya dapat diselesaikan secara damai,” ujar Achmad Saefulloh.

Ia menyampaikan apresiasi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal kepada masyarakat yang secara sukarela telah membongkar bangunan dan mengosongkan lahan. Hingga kini, 80–90 persen bangunan telah dibongkar mandiri oleh warga.

Pada penertiban tahap kedua ini, terdapat 30 bangunan yang menjadi objek penataan: 14 akan dibongkar total, sedangkan 16 lainnya hanya sebagian karena berada di luar batas lahan pemerintah.

Achmad menegaskan, penertiban dilakukan bukan sekadar menegakkan aturan, tetapi memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

“Ini demi masyarakat luas dan kelancaran pembangunan di Provinsi Lampung. Pendekatan yang dilakukan tetap humanis dan profesional,” ujarnya.

Dukungan dari Forkopimda, TNI-Polri, serta peran masyarakat dalam menjaga situasi tetap kondusif juga diapresiasi. “Mari kita jaga suasana kondusif dan terus bersinergi untuk mewujudkan Lampung yang berkeadilan dan sejahtera,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Provinsi Lampung, Lakoni Ahmad, SH., M.H., menegaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah menempuh langkah persuasif seperti pemberian tiga kali surat peringatan pada 30 September, 4 Oktober, dan 8 Oktober 2025, serta Surat Pemberitahuan agar warga mengosongkan lahan sebelum 11 Februari 2025.

Pemprov Lampung berharap rangkaian penertiban aset ini dapat berjalan lancar, aman, serta memperkuat tata kelola aset daerah yang transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

(Tri Sanjaya)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *