Polda Lampung Bongkar Komunitas Gay di Facebook, Tiga Orang Ditangkap

Bandarlampung : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar aktivitas komunitas gay yang beroperasi melalui media sosial Facebook. Tiga orang ditangkap dalam pengungkapan kasus yang bermula dari laporan keresahan masyarakat terkait keberadaan grup-grup tersebut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di dua grup Facebook, yakni Grup Gay Lampung dan Grup Gay Bandar Lampung. Kedua grup ini diketahui telah aktif sejak tahun 2017 dan kini memiliki puluhan ribu anggota.

“Tim Cybercrime kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, kami berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga merupakan pengelola serta penyebar konten sesama jenis di grup tersebut,” ujar Kombes Dery kepada wartawan, Senin (7/7/2025).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JM (53) warga Lampung Selatan, MS (18) warga Pesawaran, dan SR (28) warga Bandar Lampung. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam mengelola grup yang diduga melanggar norma sosial dan hukum di Indonesia.

“JM adalah admin utama yang mengendalikan aktivitas grup. MS dan SR berperan sebagai penyebar konten video sesama jenis yang ditujukan untuk menarik perhatian anggota,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa grup-grup tersebut tak hanya digunakan untuk diskusi terbuka sesama anggota, tetapi juga untuk ajakan mencari pasangan sesama jenis, bahkan ajakan inap. Salah satu unggahan yang menjadi sorotan berisi kalimat mencurigakan bernada pedofilia: ‘Absen siapa pecinta bocil SMP’.

“Ini tentu menjadi perhatian serius karena sudah mengarah pada potensi pelanggaran hukum lainnya,” tegas Dery.

Polda Lampung memastikan penyelidikan masih berlangsung. Polisi saat ini tengah memburu anggota-anggota aktif lainnya serta menelusuri kemungkinan keberadaan grup serupa yang masih tersebar di platform media sosial lainnya.

“Kami tidak berhenti di sini. Proses hukum akan terus berjalan dan kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” pungkas Dery.

Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di dunia maya, guna menjaga ruang digital tetap sehat dan aman bagi seluruh warga.

(**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *